Perda Penghambat Investasi di NTB akan Dihapus

SELASA, 17 JANUARI 2017

MATARAM — Banyaknya regulasi dan produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah dinilai menjadi salah-satu penghambat masuknya investasi di Nusa Tenggara Barat. Untuk itu, Perda yang dinilai berpotensi menghambat iklim investasi masuk ke NTB, termasuk memberatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan dievaluasi dan bahkan dihapuskan.
Juru bicara Pemprov NTB, Yusron Hadi
“Evaluasi dan kajian akan dilakukan terhadap berbagai regulasi atau produk hukum dalam bentuk Perda. Kalau memang dari hasil evaluasi dinilai menghambat, maka akan dihapuskan,” jelas juru bicara Pemprov NTB, Yusron Hadi di Mataram, Selasa (17/1/2017).
Menurutnya, setiap Perda, baik di Provinsi maupun Kabupaten Kota di NTB, sejatinya harus pro pembangunan, khususnya pembangunan ekonomi masyarakat. Evaluasi dan kajian terhadap berbagai Perda yang ada sendiri diperintahkan langsung oleh Gubernur NTB. Jika dalam inventarisir dan penyisiran yang dilakukan, ada regulasi di tingkat Provinsi baik berupa Perda dan Pergub yang menghambat investasi dan mempersulit UMKM, maka akan dibatalkan.
“Namun, tentunya hal itu akan dikomunikasikan dulu dengan DPRD NTB. Begitu juga Perda dan Peraturan kepala daerah di Kabupaten Kota, jika ada yang menghambat investasi, maka juga akan dibatalkan oleh Gubernur,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 2016 lalu sebanyak 53 Perda bermasalah di NTB resmi dibatalkan. Masing-masing 45 Perda Kabupaten dan Kota serta 8 Perda Provinsi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur NTB sendiri telah mengeluarkan SK pencabutan berlakunya Perda-perda bermasalah tersebut. Dengan keluarnya SK Mendagri dan Gubernur tersebut, Perda tersebut tidak berlaku lagi.
Sementara itu, dari puluhan Perda-perda yang bermasalah tersebut, ada yang dicabut secara keseluruhan dan ada yang perlu direvisi, karena hanya beberapa pasal yang tidak sesuai dengan aturan yang ada di atasnya.

Jurnalis : Turmuzi / Editor : Koko Triarko / Foto : Turmuzi

Lihat juga...