Penjualan Lobster di Luar Ketentuan Rugikan Negara

RABU 18 JANUARI 2017
MATARAM—Penangkapan dan penjualan lobster dengan berat di bawah 200 gram oleh masyarakat nelayan, selain merugikan negara secara ekonomi, juga merugikan Indonesia secara nama sebagai negara penghasil lobster.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Lalu Hamdi. 
“Secara ekonomi, nelayan dirugikan dan hanya mendapatkan keuntungan ratusan ribu, sementara para pengepul dan negara yang menjadi tujun penyeludupan bibit lobster bisa menikmati keuntungan dari ratusan juta hingga miliaran,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Hamdi di Mataram, Rabu (18/1/2017).
Selain dari sisi ekonomi, secara nama, Indonesia juga dirugikan oleh negara yang selama ini menjadi tujuan penyeludupan lobster seperti Vietnam yang mengklaim sebagai penghasil lobster.
Padahal semua lobster yang mereka kuasai berasal dari Indonesia,  terutama Pulau Lombok dengan Teluk Awang dan Pantai Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah sebagai penghasil terbesar bibit lobster.
“Dari sekian banyak lobster yang dikuasai Vietnam sekarang ini, 60 sampai 70 persen berasal dari Lombok, sehingga jelas merugikan kita.”
Itulah sebabnya penangkapan dan penjualan lobster dengan berat di bawah 200 gram tidak diperbolehkan, Sementara yang beratnya di atas 200 gram masyarakat tidak dilarang.
Jurnalis: Turmuzi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Turmuzi
Lihat juga...