RABU, 4 JANUARI 2017
CIMAHI — Komisi III DPRD Kota Cimahi kecewa dengan molornya pengerjaan beberapa proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah. Itu seperti pengerjaan Fly Over Padasuka senilai Rp 17 miliar dan pembangunan Tahap I Pasar Atas Baru Rp 43 miliar.
![]() |
| Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Purwanto (baju putih) meninjau proyek yang molor pengerjaannya. |
Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Purwanto, menyampaikan, seharusnya kedua proyek tersebut rampung di akhir Desember 2016 lalu.
“Kenyataannya pembangunan Pasar Atas Baru hanya mencapai 30 persen dan Fly Over Padasuka baru 76 persen. Padahal kan pembangunan ini untuk masyarakat,” kata Purwanto di Fly Over Padasuka, Jalan Padasuka, Kota Cimahi, Rabu (4/1/2017). Pihaknya meminta, ke depan pemerintah kota harus memperhatikan latar belakang kontraktor yang memenangkan lelang. Proyek yang digarap pun tidak akan molor kembali.
“Harus dicek latar belakang dan track record perusahan pemenang lelangnya, agar tidak terus seperti ini,” katanya. Sebab molornya pengerjaan sejumlah proyek tersebut, dia menilai, imbas dari pengerjaan yang kurang optimal. Seharusnya, kata dia, perencanaan pun dilakukan satu tahun sebelumnya
“Kalau perencanaan dan pembangunannya dilakukan di tahun yang sama, ya seperti ini hasilnya, selalu mepet di akhir tahun dan molor,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cimahi, Achmad Nuryana, membenarkan seharusnya proyek pembangunan itu rampung pada 23 Desember 2016. Dia katakan, penyebab utama molornya pembangunan ada di pihak ketiga, sebab meminta perpanjangan waktu pengerjaan sampai 30 Desember 2016.
Achmad mengatakan, ternyata Kementerian Perhubungan meminta semua pembangunan terutama yang berada di atas rel kereta api dihentikan sementara.
“Alasannya, karena 23 Desember 2016 sampai 8 Januari 2017 itu arus lalu lintas kereta api sedang padat dengan angkutan liburan dan Natal serta tahun baru,” ujar Achmad.
Namun, dia mengklaim, molornya pengerjaan pembangunan tidak merugikan pemerintah secara finansial. Justru pihaknya sudah memutus kontrak dan meminta denda kepada kontraktor sebesar Rp 850 juta. Pada 2017 ini, dia katakan, pengerjaan pembangunan akan kembali dilanjutkan.
“Kemudian untuk material yang sudah ada tapi belum terpasang, itu tidak kami bayar,” katanya.
Jurnalis: Rianto Nudiansyah / Editor: Satmoko / Foto: Rianto Nudiansyah