KI dan KSKP Bakauheni Amankan 3 Koli Lupe Ikan Asal Palembang

RABU, 11 JANUARI 2017

LAMPUNG — Petugas Stasiun Karantina Ikan (KI) Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung, Bakauheni, berhasil mengamankan 3 koli (karung) yang di dalamnya terdapat sebanyak masing- masing 5 kilogram lupe (gelembung renang ikan) jenis ikan Tunang. Menurut Kepala Stasiun Karantina Ikan Bakauheni, Catur S. Udiyanto, pengamanan gelembung ikan tersebut merupakan upaya mencegah perlalulintasan komoditas perikanan tanpa dokumen yang akan dikirim dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. Pengamanan dilakukan berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

Petugas menunjukkan barang bukti.

Gelembung renang ikan atau dikenal dengan lupe ikan berukuran sekitar 30-40 centimeter disusun dalam sebanyak 3 koli tersebut, menurut Catur, diamankan dari kendaraan ekspedisi PT Pos Indonesia  saat petugas melakukan pemeriksaan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni. Berdasarkan keterangan pada koli tersebut, dikirimkan dari seorang pengirim bernama Leman warga Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Akan dikirim kepada penerima bernama Akang yang beralamat di Kompleks Poris Indah Jalan Poris Paralis Ekslusif Tangerang. Berdasarkan keterangan, gelembung ikan tersebut dikirim untuk keperluan konsumsi.

“Kita sengaja amankan komoditas dari hasil laut berupa gelembung renang ikan Tunang ini karena tidak memiliki dokumen karantina ikan yang dipersyaratkan. Sementara kita amankan barang tersebut ke kantor karantina ikan dan kita amankan berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni,” ungkap Catur S.Udiyanto, Kepala Stasiun Karantina Ikan wilayah kerja Bakauheni saat dikonfirmasi Cendana News, Selasa malam (10/1/2017).

Akibat tidak memiliki dokumen persyaratan karantina dari tempat asal pengiriman, sebanyak 15 kilogram gelembung ikan tersebut kini diamankan di Kantor Karantina Ikan Bakauheni Lampung Selatan untuk proses penyidikan. Pengamanan gelembung renang ikan atau lupe tersebut, menurut Catur S. Udiyanto, mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Berdasarkan informasi, manfaat lupe atau pelampung atau dikenal gelembung ikan hasil tangkapan jauh lebih mahal dari harga daging ikan yang ditangkap. Organ dalam tubuh ikan berupa gelembung tersebut memiliki nilai tinggi setelah mengalami proses pengeringan.

Gelembung Renang Ikan
Menurut salah satu nelayan di perairan Lampung Timur, ikan-ikan yang biasa dijaring oleh nelayan di antaranya ikan tunang, ikan kurau, ikan kakap tawar atau gulama, manyung dan lain lain. Ikan jenis gulama merupakan salah satu ikan yang cukup dicari terutama oleh para pengepul yang berniat menjualnya ke luar negeri.

Menurut Sohri (34) warga Labuhan Maringgai, lupe ikan gulama tawar memiliki harga yang terbilang mahal. Harga tersebut di antaranya dihargai dari Rp 300 ribu hingga kisaran Rp 3 juta-Rp 4 juta per kilogram.

“Satu lupe bisa dijual mahal bahkan dengan kualitas yang bagus bisa memiliki harga yang juga mahal karena dalam dunia medis lupe ikan tersebut bisa digunakan sebagai bahan dasar medis pembuatan  benang operasi dan kosmetik,” ungkap Sohri.

Sementara itu, pemanfaatan lupe ikan juga digunakan secara tradisional sebagai bahan makanan dan obat terutama untuk penyakit luka dalam. Selain harganya yang mahal, harga gelembung ikan di tingkat nelayan tersebut membuat pencarian gelembung ikan meningkat. Sementara selain gelembung yang diambil, jenis ikan gulama juga dijual dengan harga Rp 27 ribu per kilogram. Sebagian bisa dijadikan dendeng dan ikan asin.

Sejumlah karung barang bukti yang diamankan petugas.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Enrico D. Sidauruk, mengungkapkan, pengamanan gelembung ikan tersebut dilakukan oleh petugas KSKP Bakauheni selanjutnya diserahkan ke Karantina Ikan.

Jurnalis: Henk Widi / Editor: Satmoko / Foto: Henk Widi

Lihat juga...