KAMIS, 12 JANUARI 2017
MAUMERE — Kepala Sekolah Dasar (SD) Inpres Wutik, Desa Koting D, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Polres Sikka.
| Kasubag Humas Polres Sikka, Iptu Margono. |
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan sudah ditemukan cukup bukti sehingga statusnya kami naikkan menjadi tersangka dan langsung kami tahan,” ujar Iptu Margono. Kasubag Humas Polres Sikka ini kepada Cendana News di Mapolres Sikka, Kamis (12/1/2017), mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban dan juga pelaku sejak Rabu (11/1/2017). Tersangka, lanjutnya, dikenai pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 1 dimana ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal 15 miliar rupiah.
“Karena terdakwa merupakan tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana seperti dimaksud pada pasal 1,” jelasnya.
Untuk sementara, kata Margono, korban yang melapor baru berjumlah 4 orang dan bila ada korban lainnya yang melapor maka Polres Sikka akan menindaklanjuti.
Sementara itu, istri tersangka, Sofince, yang ditemui wartawan di Mapolers Sikka di hari yang sama mengaku kaget, mengetahui adanya kasus yang menimpa suaminya ini setelah diberitahu sang suami lewat pesan singkat.
“Dia beritahu saya kemarin sore dan meminta saya agar menjaga anak-anak dan tabah menghadapi cobaan ini,” sebutnya.
![]() |
| Drs. Susar, tersangka pencabulan. |
Sofince pun mengakui, suaminya baru sekitar 1,5 tahun bertugas di SDI Wutik. Sebelumnya selama 18 tahun bertugas di Pulau Pemana dan SDI Arat, Desa Koting C.
Jurnalis: Ebed de Rosary / Editor: Satmoko / Foto: Ebed de Rosary
