JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Fadli Zon, meminta Kepolisian terkait dugaan makar terhadap 11 aktivis, jika tak ada bukti nyata, harus dihentikan.
![]() |
Fadli Zon |
Pernyataan Fadli tersebut, diungkapkan setelah menerima para tokoh yang diduga melakukan makar, antara lain Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang, Ahmad Dhani, dan Kivlan Zein di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Menurut Fadli, usai mendengarkan aduan dari para tokoh tersebut, dia melihat ada yang perlu didalami dalam proses penangkapan 11 orang yang dituduh akan melakukan makar. Hal itu terlihat dari kejanggalan tentang proses penanganan kasus yang begitu cepat yang dilakukan oleh polisi terhadap Rachmawati dan teman-temannya.
Untuk itu, Fadli menyarankan agar Polri lebih mengedepankan etika profesional karena polisi merupakan pengayom masyarakat. Hati-hati dalam menindak, karena hal tersebut bisa membuat demokrasi terancam.
“Mendengar aspirasi dari tokoh-tokoh itu, saya berpendapat apa yang dituduhkan terhadap pasal-pasal yang dianggap makar, tidak terbukti, nggak ada terpenuhinya unsur makar,” imbuhnya.
Ia pun menilai, tuduhan makar pada 11 orang ini juga tidak terbukti. Pasalnya, apa yang diinginkan oleh para tokoh aktivis itu hanya ingin melakukan pertemuan di luar gedung dengan Ketua MPR.
Bahkan, jelas dia, penyampaian aspirasi di tempat yang tepat yaitu DPR dan MPR karena itu rumah rakyat dan itu dijamin oleh konstitusi. Konstitusi mengatakan, misalnya konstitusi Undang-undang Dasar 45 yang ditetapkan 18 Agustus 1645 ada hak untuk berbicara, berkumpul, dan berserikat, menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan di muka umum.