Dua Truk Bermuatan Daging Ayam Beku Diamankan BKP Bakauheni

SELASA, 24 JANUARI 2017

LAMPUNG — Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung, Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni, mengamankan 2 unit kendaraan truk bermuatan daging ayam beku yang sedianya hendak dilalu-lintaskan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa, dengan tujuan pengiriman  Bogor, Jawa Barat. Dua unit kendaraan truk boks berpendingin tersebut diamankan, lantaran muatan yang dibawa tidak sesuai dengan surat dokumen jalan.

Daging ayam beku diamankan.

Penanggung-jawab Kantor BKP Bakauheni Wilker Bakauheni, Drh. Azhar, menerangkan, dua truk boks tersebut diamankan oleh petugas karantina di Pos Pemeriksaan Karantina Pertanian Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni. Saat diperiksa kelengkapan dokumennya, pengemudi truck bermuatan ayam beku yang kemudian diketahui milik PT. Ciomas Adisatwa Negara, yang beralamat di Tanjungan, Katibung, Lampung Selatan, itu justru menyerahkan 2 dokumen surat yang berbeda.

Dua dokumen tersebut adalah surat jalan yang menjelaskan muatan daging ayam beku itu sebanyak 2.500 kilogram, sedangkan pada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) hanya tertera 1.500 kilogram. “Langkah tegas karantina dilakukan dengan menahan serta menerbitkan surat penolakan, dan dua unit truk boks muatan daging beku tersebut langsung dibawa ke BKP Kelas I Bandar Lampung,” ujar Azhar, saat ditemui Selasa (24/1/2017).

Azhar menjeaskan, selama ini BKP Wilker Bakauheni tidak pernah mempersulit pengiriman komoditas hewan, ikan dan juga tanaman. Namun, pengusaha atau pengirim harus memenuhi ketentuan aturan perundang-undangan tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Selama memenuhi aturan perundang-undangan, pihaknya tidak pernah mempersulit.

Azhar menegaskan pula, kejadian pemalsuan dokumen serta manifest barang yang dibawa bukan kali pertama ditemukan oleh Karantina Lampung. Bahkan, kerap dilakukan oleh pengusaha nakal untuk mengelabui petugas dan merugikan negara. Sebagai langkah antisipasi, petugas selalu mengecek keaslian dokumen dan memeriksa jumlah pada dokumen dan kondisi asli barang yang dibawa.

Salah-satu truk bermuatan daging ayam beku saat diperiksa BKP Bakauheni.

Sebelumnya, kata Azhar, pemalsuan dokumen pernah terjadi pada September 2016. Saat itu, sebanyak 2.100 kilogram terdiri dari 10.000 ekor daging itik dikemas dalam 210 kotak tanpa dokumen, diamankan oleh petugas BKP Kelas I Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni Lampung di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Daging itik tersebut diamankan dari truck muatan berpendingin thermo king benomor polisi B 9309 UXR, saat petugas  pemeriksaan rutin melakukan pemeriksaan lalu-lintas media pembawa Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Daging itik beku tersebut, menurut Azhar, merupakan jenis bebek peking impor dari Malaysia, dan sedianya hendak diperjual-belikan di wilayah Jakarta. Berdasarkan keterangan pengemudinya, Herbert Siburian, daging itik beku tersebut diberangkatkan dari Kawasan Industri Medan (KIM) Medan, Provinsi Sumatera Utara, tujuan Ancol, Jakarta Utara.

Itik beku dalam truk tersebut berdasarkan keterangan merupakan milik Jefry Tanuj, warga Jalan Veteran Medan, yang akan dikirim kepada seseorang bernama Harry di Pergudangan, Wilayah Ancol. Diduga, ribuan ekor itik beku tersebut akan diperjual-belikan di wilayah Jakarta, namun hanya dilengkapi surat rekomendasi dari Dinas Peternakan Sumatera Utara dan tanpa ada SKKH.

“Setelah kami periksa, tidak ditemukan dokumen untuk pengiriman daging bebek tersebut, sehingga truk beserta sopirnya diamankan di Kantor Karantina Pertanian untuk dimintai keterangan,” ungkap Azhar.

Menurut Azhar, pengiriman daging itik tersebut seharusnya dilengkapi sejumlah dokumen seperti rekomendasi impor berupa Surat Izin Penerimaan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dinas Peternakan Kabupaten setempat, dan Surat Izin Pengeluaran dari wilayah Medan Sumatera Utara ke tujuan Jakarta Utara. Sementara itu, pengamanan daging itik tanpa dokumen tersebut dilakukan sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.

Pengawasan Lalu-lintas media pembawa organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) antar pulau melalui Pelabuhan Bakauheni dari beberapa wilayah di Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa, terus ditingkatkan, terutama dengan semakin banyaknya pengiriman HPHK melalui Pelabuhan Bakauheni. “Ini bukan kali pertama. Bahkan banyak yang menyepelekan tugas karantina dalam mengawasi lalu-lintas komoditas pertanian, sehingga kami mengambil langkah tegas,” jelas Azhar, sembari menambahkan, sebagai tindakan tegas tersebut, BKP Kelas I Bandarlampung juga akan memusnahkan barang bukti komoditas yang tidak sesuai dengan dokumen tersebut dengan cara dibakar.

Jurnalis : Henk Widi / Editor : Koko Triarko / Foto : Henk Widi

Lihat juga...