Dua Tersangka Suap Mesin Pesawat Buatan Inggris akan Diperiksa KPK Akhir Januari

SENIN, 23 JANUARI 2017

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan suap pembelian mesin pesawat dari perusahaan asal Inggris, Rolls Royce. Keduanya adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedirjo SS, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara suap pembelian mesin pesawat A 330-300.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

KPK secara resmi telah menetapkan mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar, sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Soetikno Soedarjo, pengusaha dan pemilik PT. Mugi Rekso Abadi (MRA) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Hingga kini, pun KPK masih mempelajari secara intensif terhadap kasus dugaan suap tersebut.

Penyidik KPK menduga, Emirsyah Satar telah menerima suap senilai 1,2 Juta EURO (EUR) dan 800 Juta Dolar Amerika (USD) atau setara dengan Rp. 20 Miliar. Selain itu, Emirsyah Satar juga diduga telah menerima suap dalam bentuk barang (bukan uang -red) senilai 2 Juta Dolar Amerika (USD) atau senilai Rp. 27 Miliar, dengan kurs Rp. 13.500 per 1 USD.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap 2 tersangka dalam kasus perkara suap pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce buatan perusahaan asal Inggris itu pada akhir bulan Januari 2017. “Sedangkan untuk tiga orang saksi lainnya akan diperiksa awal bulan Februari 2017,” katanya, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (23/1/2017).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo hingga kini belum ditahan. KPK masih mengumpulkan bukti-bukti atau dokumen terkait kasus perkara suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce buatan Inggris tersebut. Namun demikian, KPK telah mengajukan surat pencekalan kepada Ditjen Imigrasi untuk 2 tersangka tersebut, sehingga keduanya tidak bisa meninggalkan Indonesia selama 6 bulan ke depan.

Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : Koko Triarko / Foto : Eko Sulestyono

Lihat juga...