Dana Belum Disetor Pemda Sikka, Pembebasan Lahan Waduk Belum Bekerja

SENIN, 16 JANUARI 2017

MAUMERE — Terlambatnya proses penyetoran dana oleh pemerintah Kabupaten Sikka kepada tim pembebasan lahan menyebabkan tim belum bisa bekerja maksimal.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sikka, Hardo, SH, MH.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka, Hardo, SH, MH saat pembahasan pembangunan waduk Napun Gete di DPRD Sikka, Senin (16/1/2017).

Dikatakan Hardo, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2015, pemerintah daerah dalam hal ini Pemda Sikka harus menyetorkan dahulu dana untuk biaya operasional tim dan biaya pendukung pengadaan tanah.

“Biaya operasional tim harus disediakan oleh Pemda Sikka sekitar Rp 850 juta. Saya sejak awal sudah membentuk tim dan siap bekerja,” ujarnya.

Memang dana yang dibutuhkan tahap awal, kata Hardo, hanya dipakai untuk membebaskan lahan pada 20 bidang seluas 24 hektar dan ini yang pertama kali dibebaskan terlebih dahulu.

Dikatakannya lebih lanjut, dana operasional tim pun untuk sementara waktu bisa dipinjamkan dari pihak ketiga bila dana dari pemerintah daerah belum ditetapkan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sikka, Agustinus Boy Satrio, mengatakan, pembayaran ganti rugi lahan tahap pertama akan diselesaikan akhir Januari 2017.

Namun, Boy, sapaannya mengakui, pembayaran bisa terlaksana bila tidak ada protes dari pemilik tanah terkait nilai ganti rugi yang akan dibayarkan pemerintah.

“Pembayaran bisa berjalan lancar kalau tidak ada keberatan dari para pemilik lahan. Ini hanya masalah waktu saja, tidak ada hal yang luar biasa,” sebutnya.

Lihat juga...