Bupati Sikka akan Berhentikan Kepsek SD Inpres Wutik

RABU, 17 JANUARI 2017

MAUMERE — Bupati Sikka Drs Yoseph Ansar Rera akan segera mengeluarkan surat pemberhentian kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDI) Wutik, Desa Koting D, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka yang melakukan pelecehan seksual kepada ke empat murid lelakinya.

Bupati Sikka Drs.Yoseph Ansar Rera (berkaca mata) menjelaskan akan segera berhentikan Kepsek SDI Wutik Sikka.

Demikian disampaikan Bupati Sikka saat ditanya Cendana News, Rabu (18/1/2017), terkait proses yang akan diambilnya terhadap  kepala sekolah tersebut yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya sudah meminta surat keterangan dari Polres Sikka agar kami secepatnya melakukan proses pemberhentian sementara,” ujarnya.

Dikatakan Ansar, bila surat penahanan dari Polres Sikka sudah diterima Pemda Sikka, maka minimal di bulan Februari sudah dilakukan pembayaran gaji sebesar 75 persen terhadap kepala sekolah tersebut.

“Kalau suratnya sudah kami terima maka minimal bulan Februari sudah kami keluarkan surat pemberhentiannya dan gajinya dipotong 25 persen,” terangnya.

Baca Juga: 
Dijemput di Sekolah, Kepsek SDI Wutik Jalani Pemeriksaan di Polres Sikka 
Kepsek SDI Wutik Sikka Tersangka Pencabulan Kini Ditahan   
Kepsek SDI Wutik Sikka Akui Lakukan Pencabulan Dua Murid 
Kadis Sikka Imbau Guru Tak Lakukan Perbuatan Tercela
Truk-F Minta Psikolog Dampingi Murid Korban Pelecehan Seksual

Ditambahkan Ansar, bila telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap  maka Pemda Sikka akan langsung memberhentikan kepala sekolah tersebut dan pembayaran gajinya langsung dihentikan.

“Kalau pidana korupsi langsung diberhentikan tapi ini kan pidana umum sehingga bila hukumannya minimal 2 tahun maka langsung diberhentikan,” tegasnya.

Bupati Ansar juga menyesalkan masih ada aparatur sipil negara di lingkup Pemda Sikka yang melakukan tindak pidana baik termasuk tindak pidana pelecehan seksual, korupsi, maupun lainnya. Ia terus mengimbau agar kejadian tersebut tidak terulang.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, dalam Pasal 88 ayat 1 huruf c dikatakan PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Sementara Pasal 87 Ayat 4 huruf d, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Jurnalis: Ebed de Rosary / Editor: Satmoko / Foto: Ebed de Rosary

Lihat juga...