Bupati Nganjuk Diperiksa KPK Terkait Harta Kekayaan

SELASA, 24 JANUARI 2017

JAKARTA — Taufiqurrahman yang tak lain adalah Bupati Nganjuk sempat menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan secara intensif sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Taufiqurrahman diperiksa oleh penyidik KPK selama 5 jam, Selasa (24/1/2017).

Soesilo Aribowo (berbaju batik) pengacara sekaligus kuasa hukum Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.

Salah satu pertanyaan yang dicecar oleh pihak penyidik KPK kepada Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dalam pemeriksaan tersebut adalah terkait seputar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama Taufiqurrahman menjabat sebagai Bupati Nganjuk selama 2 periode dari tahun 2008-2013 dan tahun 2013 hingga 2018 mendatang.

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebelumnya diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus perkara penerimaan gratifikasi atau hadiah terkait maupun berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan jabatannya sebagai Bupati Nganjuk selama hampir 2 periode tersebut.

Penyidik KPK menduga bahwa Bupati Nganjuk yaitu Taufiqurrahman tersebut terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam berbagai kasus perkara suap yang termasuk dalam kategori perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Salah satunya adalah terlibat dalam pemborongan beberapa macam proyek infrastruktur jalan dan bangunan di wilayah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Soesilo Aribowo, pengacara sekaligus penasehat hukum Bupati Nganjuk Taufiqurrahman mengatakan kliennya hari ini sempat menjalani pemeriksaan dan dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK selama 5 jam dengan 15 pertanyaan. Salah satunya adalah ditanya tentang seputar laporan harta kekayaannya (LHKPN) dan aset-asetnya.

Lihat juga...