BKP Bakauheni Sita Ribuan Ulat Bambu Tanpa Dokumen

SENIN, 23 JANUARI 217

LAMPUNG — Ribuan ulat bambu tanpa dokumen karantina yang akan dikirim dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa, berhasil diamankan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni. Sebanyak 3 karung berisi ribuan ekor ulat bambu dalam tabung bambu tersebut, diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan di Area Seaport Interdiction (SI) pintu masuk pelabuhan Bakauheni. Karung berisi ulat bambu tersebut ditemukan di dalam bus penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan Nomor Polisi BA 7633 BU.
Ribuan ulat bambu dalam karung yang disita BKP Bakauheni.
Penyidik Karantina Bakauheni Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni, Buyung Hadiyanto, ditemui saat mendampingi penanggung-jawab Kantor BKP Bakauheni Drh. Azhar,  Senin (23/1/2017), mengatakan, sebanyak tiga karung ulat bambu ditemukan berada dalam beberapa bumbung bambu yang setelah dihitung mencapai jumlah  12.650 ekor ulat bambu. Berdasarkan dokumen yang ada pada paket, diketahui ribuan ulat yang digunakan sebagai pakan burung kicau itu akan dikirim dari Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat dengan tujuan Garut, Provinsi Jawa Barat, yang dalam manifest pengiriman merupakan milik Safak yang berdomisili di Garut.
“Ini adalah pengiriman ulat bambu kedua kalinya. Sebelumnya, kita juga berhasil mengamankan ribuan ulat bambu dari Pulau Sumatera yang akan dikirimkan ke Pulau Jawa,” terang Buyung.
Lebih jauh, Buyung menjelaskan, ribuan ulat bambu itu diamankan karena tidak disertai dokumen karantina atau dokumen izin masuk dan keluar yang dipersyaratkan dalam perlalu-lintasan komoditas pertanian. Hal yang sama juga pernah terjadi pada bulan November 2016, ketika ulat bambu ditemukan dalam Bus ALS bernomor polisi BK 7998 DE, yang semula diduga merupakan ulat sutera dan setelah diperiksa merupakan ulat bambu jenis yang sama sebanyak 4 karung.
Ulat bambu yang disita, biasa digunakan sebagai pakan reptil dan burung kicau.
Sebagai tindakan pencegahan, BKP melakukan pengamanan ulat bambu tersebut sebagai langkah awal mitigasi resiko Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Selain itu, sesuai prosedur berdasarkan aturan, pengiriman tersebut telah melanggar Permentan Nomor 12/OT.140/2015 tentang tindakan karantina hewan dan tumbuhan terhadap pemasukan media pembawa hewan karantina dan organisme pengganggu hewan karantina di tempat pemeriksaan karantina, terutama Pasal (7) yang mengharuskan alat angkut pengiriman hewan tersebut harus dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan, paling lambat 2 hari sebelum kedatangan alat angkut. Selain itu, pengiriman atau perlalu-lintasan ulat bambu tersebut juga melanggar Undang Undang RI Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Pihak karantina Bakauheni selanjutnya mengamankan ribuan ulat bambu tersebut di Kantor Karantina Wilker Bakauheni.
Sementara itu, perihal ulat bambu, ungkap Buyung, menjelaskan jika ulat bambu itu merupakan larva ngengat yang hidup di ruas-ruas bambu atau ngengat pelubang bambu (Gras Moth/Omphisa Fuscidentalis), yang membuat lubang pada bambu dan mengeluarkan telur-telurnya dalam jumlah banyak. Sebagian ulat bambu yang tumbuh liar mulai dikembang-biakkan oleh para pedagang ulat bambu yang diperjual-belikan untuk kebutuhan pakan hewan peliharaan, seperti reptil, arwana dan burung kicauan.
Menurut beberapa pedagang, umumnya ulat bambu dijual musiman atau hanya pada waktu tertentu saja, karena di luar waktu itu ulat bambu sulit didapatkan. Sebagai pakan tambahan (extra fooding), ulat bambu dapat memperkaya kebutuhan nutrisi burung kicau, dan membantu burung kicau lebih nyaring berbunyi.

Jurnalis : Henk Widi / Editor : Koko Triarko / Foto : Henk Widi

Lihat juga...