2017, Target Rp 2,6 Miliar Pemasukan Perubahan Peraturan Izin Gangguan

JUMAT, 20 JANUARI 2017

BALIKPAPAN — Dinas Penanaman Modal Perizinan Pelayanan Terpadu (PMP2T) Kota Balikpapan menargetkan pemasukan daerah dari sektor izin gangguan (IG) di tahun 2017 mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Pasalnya, retribusi izin gangguan hanya dibayarkan sekali saja.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Pelayanan Terpadu Balikpapan, Elvin Junaidy

“Kami revisi karena izin gangguan ini dulu berlakunya tiga tahun, maka sekarang berlakunya seterusnya. Selama dia tidak berubah usahanya, hanya sekali saja pembayaran retribusi izin gangguan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Pelayanan Terpadu Balikpapan, Elvin Junaidy, di sela aktivitasnya, Jumat (20/1/2017).

Menurutnya, izin gangguan dapat dipungut Pemkot jika usaha dan bentuk kegiatan yang dilakukan masyarakat berubah.

Pencapaian pemasukan daerah dari sektor perizinan pada tahun 2016 lalu sebesar Rp6,7 miliar, realisasi itu melebihi dari target yang hanya mencapai Rp6 miliar.

“Revisi target ini karena pembayaran izin gangguan ini hanya sekali, bayar lagi kalau ada perubahan izin gangguan. Revisi targetnya karena itu bukan lainnya,” tandas Elvin.

Ketika ditanya mengenai kabar adanya rencana penghapusan Peraturan Pemerintah yang mengatur izin gangguan, ia mengaku belum mengetahui secara persis. Karena masih melihat dan mempelajari aturan tersebut.

“Jika dihapus yang pasti ada pengaruhnya ya otomatis tidak ada lagi pembayaran izin gangguan. Tapi ini kan belum jelas kita tunggu saja,” bebernya.

Jurnalis: Ferry Cahyanti / Editor: Satmoko / Foto: Ferry Cahyanti

Lihat juga...