Zainal Arifin Mochtar: Keterangan Saya Justru Menguatkan Keistimewaan DIY


SENIN 5 DESEMBER 2016
YOGYAKARTA—Menyikapi tuntutan sejumlah massa unjuk rasa yang menuntutnya untuk meminta maaf dan mengklarifikasi keterangannya, Zainal Arifin Mochtar yang merupakan pakar hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, menyatakan, jika para pengunjuk rasa tersebut mungkin tidak membaca secara utuh keterangan yang diberikannya di sidang Mahkamah Konstitusi dan hanya memenggal-menggal bagian tertentu dari keterangannya terkait Undang-undang Keistimewaan DIY.

Zainal Arifin Mochtar

Terkait sejumlah tudingan dan tuntutan massa aksi yang mengatas-namakan diri sebagai Paguyuban Warga Jogja Istimewa, Zainal Arifin Mochtar yang juga merupakan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/12/2016), mengatakan, pernyataannya yang diberikan dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY sebagai kesaksian ahli, sebenarnya justru menguatkan keistimewaan DIY.

Zainal yang tak ingin persoalan tersebut membawanya ke ranah politik, kemudian memberikan salinan pernyataannya terkait Pasal 18 Ayat 1 Huruf m UUK DIY No. 13/2012 secara utuh, agar semakin tidak menambah kesalah-pahaman. Adapun pernyataan tersebut dibuatnya pada tanggal 27 November 2016, dan dibacakan di sidang MK pada 29 November 2016.
Sebagaimana tertera dalam salinan pernyataannya, Zainal mengatakan, jika pernyataannya tersebut dibuat atas permintaan Pemohon dalam Perkara Nomor 88/PUU-XIV/2016, yang mendalilkan, bahwa telah terjadi kerugian dan pelanggaran serius terhadap konstitusional Pemohon, yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf m, yang menyatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak. Menurut Pemohon, ketentuan itu telah berlaku secara deskriminatif dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Menurut Zainal, ketentuan menyertakan daftar riwayat hidup tersebut tidak perlu diatur dalam Undang-undang, dan sebaiknya diserahkan kepada internal keraton. Selain itu, dalam memahami Pasal 18 Ayat 1 Huruf m, Zainal meminta agar memahami pula konsepsi dari tujuan keistimewaan DIY secara paripurna, bahwa konsepsi keistimewaan itu bisa dilihat tidak hanya perihal pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, melainkan juga berkaitan dengan upaya memperlancar jalannya proses pemerintahan di Yogyakarta, dengan menambahkan adanya prinsip kesetaraan.
Dengan konsep demikian, maka dengan jelas bisa dibaca, bahwa aturan Pasal 18 Ayat 1 Huruf m tidak ada kaitan dengan keistimewaan DIY, termasuk pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur. Karenanya pula, mustahil dipandang sebagai aturan spesifik yang mengatur soal Yogyakarta dan harus ada dalam kerangka keistimewaan.
Karena itu, Zaenal mengatakan, dalam memandang isi dan klausul ketentuan tersebut seharusnya digunakan corak pandang, bahwa pasal tersebut bukan bagian dari keistimewaan, melainkan dipandang sebagai bagian umum yang berlaku bagi jabatan-jabatan kepala daerah yang sama di berbagai provinsi lainnya.
Namun, anehnya ketentuan serupa itu tidak ditemukan di berbagai aturan lainnya, sehingga berarti keberadaan pasal tersebut telah kehilangan makna ratio legis yang dikandungnya oleh karena tidak jelasnya tujuan yang hendak dicapai melalui ketentuan tersebut.
Sementara itu, jika Pasal 18 Ayat 1 dipandang sebagai bagian dari pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, menurut Zainal, akan ada pembacaan yang mendatangkan implikasi yang tidak kecil terhadap potret pengisian jabatan publik. Artinya, dimungkinkan adanya sebuah ketentuan yang bias gender.
“Frasa yang menyebutkan mencantumkan antara lain istri, saudara kandung dan anak sangat mungkin mendatangkan implikasi kesimpulan, bahwa yang bisa menjadi gubernur di DIY hanya laki-laki,” jelasnya.
Kecuali itu, Zainal juga menyatakan, jika Pasal 18 Ayat 1 UKK DIY jika dibaca secara datar, maka juga akan menempatkan konsepsi yang rancu bagi pembaca, sehingga menempatkan persyaratan daftar riwayat hidup yang menyertakan antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, nama saudara, istri dan anak sebagai kewajiban utama dalam persyaratan pengisian gubernur dan wakil gubernur.
Dengan berbagai pemahaman itu, Zainal mengatakan, mustahil membaca ketentuan itu sebagai ketentuan yang mengharuskan seorang laki-laki, bahkan laki-laki tersebut haruslah memiliki pekerjaan, istri dan anak secara bersamaan saat dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur.
“Jika aturan itu dibaca dengan cara seperti itu, maka tentu saja ini menjadi sebuah aturan yang konyol serta diskriminatif secara bersamaan,” jelas Zainal, sembari mengimbuhkan, jika menikah dan memiliki anak itu bukan sesuatu yang hadir dalam kerangka kewajiban hukum, namun juga bernuansa takdir dan titipan Tuhan.
Zainal mengatakan, memasukkan sesuatu yang sangat tidak pasti dalam suatu aturan sehingga bisa menimbulkan kewajiban pembaca seperti di atas, akan sangat memungkinkan rusaknya konsep aturan itu sendiri. 
“Seharusnya, Undang-undang mencantumkan secara langsung kata-kata, bahwa Sultan harus laki-laki, tanpa perlu membuat aturan dengan konsep Pasal 18 Ayat 1 Huruf m,” tegasnya.
Dalam kesimpulan pernyataan sebagai saksi ahli, Zainal menyatakan, bahwa secara keseluruhan, ketentuan tentang calon gubernur dan wakil gubernur adalah warga negara RI yang harus memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Huruf m, yakni menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak, adalah hal yang tidak tepat, karena menimbulkan kerancuan dan diskriminasi yang secara nyata.
“Dan, karenanya Mahkamah Konstitusi menjadi sangat urgent untuk mempertimbangkan keberadaan ketentuan tersebut,” demikian simpul Zainal. 
Jurnalis: Koko Triarko/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Koko Triarko
Lihat juga...