Waketum Partai Demokrat Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Proyek e-KTP Nasional

SENIN, 5 DESEMBER 2016

JAKARTA—Penyidik KPK hari ini memanggil dan memeriksa Jafar Hafsah, yang tak lain adalah Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Jafar Hafsah terlihat datang dan tiba sendirian tanpa didampingi  siapa pun di Gedung KPK, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, pada Senin pagi (5/12/2016).

Yuyuk Andriati, Kabiro Humas KPK di Gedung KPK Jakarta.

Pemeriksaan Jafar Hafsah tersebut berkaitan dengan penyelidikan yang dilakukan penyidik KPK terkait dengan dugaan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berbasis elektronik atau yang dikenal luas dengan sebutan e-KTP Nasional.

Sementara itu hingga saat ini pihak penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing Irman, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Selain itu penyidik KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka dan menahan terhadap Sugiharto, yang sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Menurut keterangan resmi penyidik KPK, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Waketum Partai Demokrat Jafar Hafsah pada hari ini memang dikhususkan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Sugiharto sebelumnya diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh pihak penyidik KPK karena diduga terlibat dan mengetahui kasus perkara tersebut.

Waketum Partai Demokrat Jafar Hafsah sebelumnya dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK sejak hari Kamis (1/12/2016) minggu lalu, namun ternyata yang bersangkutan tampaknya sengaja tidak datang atau mangkir alias tidak menghiraukan surat panggilan resmi dari penyidik KPK terkait dengan kasus perkara dugaan TIpikor pengadaan proyek e-KTP Nasional tersebut.

Yuyuk Andriati, Kabiro Humas KPK mengatakan, penyidik KPK melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan Waketum Partai Demokrat yaitu Jafar Hafsah terkait dengan kasus dugaan Tipikor atau penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan e-KTP Nasional yang merugikan keuangan negara senilai lebih dari 2 triliun rupiah.

“Jafar Hafsah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik KPK,” katanya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin siang (5/12/2016).

Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...