Selain itu, pihaknya menyebutkan, mereka yang di-PHK juga sebagian pulang ke daerah asal seperti ke Jawa dan Sulawesi.
Asfiansyah menambahkan, Pemerintah Kota juga mengirimkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan diminta apabila melakukan PHK berkoordinasi dengan Disnaker, perusahaan juga memberikan pesangon sesuai undang-undang tenaga kerja dan memberikan pelatihan kepada tenaga kerja yang di-PHK.
Jurnalis: Ferry Cahyanti / Editor: Satmoko / Foto: Ferry Cahyanti