Samakan Persepsi Soal Retribusi IMTA, Disnakersos Balikpapan Gencarkan Sosialisasi

JUMAT, 9 DESEMBER 2016

BALIKPAPAN — Sedikitnya 7 pekerja asing yang bekerja di Kota Balikpapan telah membayar retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Jumlah itu sangat minim hingga November 2016 ini apabila dibanding jumlah Tenaga Kerja Asing yang terdata bekerja di Kota Balikpapan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan Tirta Dewi yang sedang menggencarkan sosialisasi soal retribusi IMTA.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan Tirta Dewi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang IMTA masing-masing tenaga kerja asing membayar retribusi IMTA sebesar 1.000 dolar. Nantinya retribusi tersebut masuk kas daerah.

“Retribusi IMTA ini dipungut berdasarkan Perda IMTA sejak tahun 2013, dihitung sebagai pekerja asing yang bekerja dan berkantor di Balikpapan. Dari data pekerja asing ada 253 TKA,” terangnya Jumat (9/12/2016).

Menurutnya, minimnya retribusi yang ditarik dari retribusi IMTA karena masih ada hal-hal yang belum jelas dan tertib seperti penempatan kerja dan keterampilan pekerja asing yang dipakai.

“Kita harus samakan persepsi dulu antara pekerja, pemberi kerja, dan pihak kita sehingga optimalisasi pembayaran retribusi dapat dimaksimalkan. Kalau memang itu yang dilaksanakan maka itulah lokasi kerja. Kalau dia hanya meeting kan dia bekerja dalam teknis dia. Ini harus disamakan seluruh Indonesia,” tandasnya.

Ia mengaku heran minimnya pembayaran IMTA tersebut, padahal ada 50 lokasi kerja, tenaga kerja asing dan mereka tinggal di Kota Balikpapan.

“Makanya kami harus gencar sosialisasi agar pemberi kerja dan pekerja memahami kebijakan yang dimiliki kota,” tutupnya.

Jurnalis: Ferry Cahyanti / Editor: Satmoko / Foto: Ferry Cahyanti

Lihat juga...