JUMAT, 16 DESEMBER 2016
BALI —? Tim Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Bali berhasil mengamankan tiga orang perangkat desa di wilayah Gianyar yang kedapatan melakukan praktik haram. Ketiganya, yakni, INP, IGOM, dan IGNR yang merupakan aparat perangkat desa di Kantor Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar.
![]() |
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana, menjelaskan perihal penangkapan oknum perangkat desa yang memeras berkedok pengurusan sertifikat tanah. |
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana, menuturkan, ?ketiganya tertangkap tangan dengan sejumlah barang bukti: uang Rp 30 juta, uang dari bendahara Rp 3 juta, dua kantong plastik, dan satu unit handphone merk Samsung.
?Adalah Krisnadiana (37), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Gianyar yang menjadi korbannya. Menurut Sudana, saat itu, Krisnadiana mengajukan rekomendasi surat-surat pengurusan sertifikat tanah seluas 14 are.
“Korban merasa dipaksa diminta dana sebesar Rp 3 juta. Saat itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta, namun ditolak pelaku,” kata Sudana, Jumat (16/12/2016).
Dalam keadaan terpaksa, korban akhirnya mencarikan uang dan menyerahkan kepada pelaku. Kini, ketiganya masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolda Bali.
“Selebihnya, masih dalam pemeriksaan penyidik,” tutup Sudana.
Jurnalis: Bobby Andalan / Editor: Satmoko / Foto: Bobby Andalan