SENIN, 19 DESEMBER 2016
![]() |
|
Dw ditangkap di loby sebuah hotel di Kota Pontianak. (Foto milik Polda Kalbar).
|
Menurut Suhadi, terungkapnya kasus tersebut berawal ketika anggota Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar menyamar sebagai pelanggan dan memesan perempuan kepada Dw melalui pesan singkat WA. “Dw menawarkan harga satu orang ‘wanita’ sebesar Rp. 2,5 Juta. Setelah ada kesepakatan, Dw mengantar ‘wanita’ tersebut ke hotel yang telah dipesannya,” kata Suhadi.
Diungkapkan lagi, setelah bertransaksi dan uang diserahkan kepada Dw, sekitar dua puluh menit kemudian, Tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar di bawah pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Hujrah mengamankan Dw di loby hotel dan menggeledah kamar hotel. “Dw saat ini masih ditahan di Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 296 KUHP,” pungkasnya.
Jurnalis : Aceng Mukaram / Editor : Koko Triarko / Foto : Istimewa