SELASA, 6 DESEMBER 2016
JAKARTA—Mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) berencana menggugat keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebab, ia merasa tidak melakukan pelanggaran sebagaimana putusan MKD. Selain itu, Ade minta MKD harus memulihkan nama baiknya, mengaku tidak melanggar etika terkait keputusannya sebagai Ketua DPR saat memindahkan sejumlah mitra kerja Komisi VI yang membidangi masalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Komisi XI yang menangani masalah keuangan.
“Terkait itu, DPR itu kolektif kolegial. Semua keputusan itu bukan keputusan saya pribadi tapi keputusan bersama yang sudah tercantum dalam UU MD3, kenapa hanya saya yang dituntut,” kata Ade saat jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016) malam. Untuk itu, Ade menegaskan akan menempuh jalur hukum, apa pun itu demi memulihkan nama baiknya.
![]() |
| Ade Komarudin berencana menggugat MKD. |
“Saya akan menindaklajuti soal MKD, nama baik itu sangat penting buat saya,” imbuhnya.
Ketika ditanya, apakah gugatan itu karena dia merasa dendam lantaran dicopot dari posisi Ketua DPR digantikan Setya Novanto? Ia menepisnya.
“Menjadi Ketua DPR itu amanah. Kapan datangnya kita harus siap. Berakhir pun begitu. Harus siap, jabatan itu fana tidak kekal. Semua datang dan pergi, itu dari ketentuan Allah SWT,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Akom telah melakukan sejumlah pelanggaran etik yang tergolong pelanggaran sedang. Namun, Akom dinyatakan bersalah dalam dua kasus dugaan pelanggaran.
“Saya baru diundang 2 kali oleh MKD, dalam tata beracara dalam MKD itu belum bisa ambil keputusan. Saya tidak mau dikatakan salah,” tuturnya.
Keputusan MKD tersebut, menurut Ade, merupakan pembunuhan karakter. Jangan jadikan hukum dikriminalisasi orang lain.
“Saya akan tempuh hukum di mana pun berada,” tegasnya.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/ Editor: Satmoko / Foto: Adista Pattisahusiwa