Mantan Ketua PPATK Laporkan LHKPN ke KPK

SENIN, 5 DESEMBER 2016
JAKARTA—Setelah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf yang tak lain adalah mantan Ketua PPATK  mendatangi Gedung KPK yang terletak di Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (5/12/2016) pada sekitar pukul 12:00 WIB. Kedatangan mantan Ketua PPATK M. Yusuf ke Gedung KPK tersebut dalam rangka melaporkan harta kekayaannya atau yang dikenal dengan istilah atau sebutan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat ditanya para awak media di Gedung KPK Jakarta, M. Yusuf mengaku akan melaporkan harta kekayaannya setelah lima tahun terakhir setelah dirinya sudah tidak menjabat sebagai Ketua PPATK.

M. Yusuf (kanan), mantan Ketua PPATK saat di Gedung KPK Jakarta.

Kepada wartawan, M. Yusuf mengaku, hingga akhir tahun 2014, total jumlah harta kekayaannya sekitar 4,4 miliar rupiah. Namun dirinya juga menambahkan bahwa harta kekayaannya hingga penghujung tahun 2016 tentunya juga bertambah terus. Namun hingga saat ini harta kekayaannya masih memerlukan proses perhitungan lebih detail dan terperinci.

“Kedatangan saya ke Gedung KPK Jakara dalam rangka melaporkan dan menyerahkan kekayaan dan harta LHKPN kepada KPK. Terakhir saya melaporkan kepada LHKPN kepada KPK hingga akhir tahun 2014 dengan total kekayaan pribadi sekitar 4,4 miliar rupiah. Sedangkan LHKPN saya terbaru hingga akhir tahun 2016 hingga saat ini masih dalam proses perhitungan. Setelah tidak lagi menjabat sebagai Ketua PPATK, saya sekarang kembali bekerja dan mengabdikan diri di Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata M. Yusuf kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin siang (5/12/2016).

Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...