SENIN, 19 DESEMBER 2016
SUMENEP — Keinginan masyarakat Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk menikmati listrik nyala selama 24 jam masih jauh dari harapan. Pasalnya, meski sebelumnya sudah pernah dilakukan uji coba pengoperasian selama sehari semalam penuh rupanya sampai sekarang tidak lagi terdengar kabar selanjutnya, sehingga masyarakat sepertinya hanya berharap sesuatu yang tidak pasti.
![]() |
| Badrul Fahrudi, Ketua Bidang Humas Serikat Mahasiswa Kepulauan Sumenep Indonesia (SAMAKASI). |
Sebelumnya, pada 4 dan 6 November lalu, PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur, Area Pamekasan, Rayon Kangean, telah sukses melakukan uji coba dalam jangka dua hari dua malam sehingga hasil uji coba operasi 24 jam tersebut menjadikan warga antusias mendapatkan kabar dari pihak PT PLN (Persero). Tetapi, pasca uji coba, selain tidak ada kabar, justru listrik di Pulau Kangean menjadi kacau dan tidak menentu.
“Sebelum uji coba pengoperasian, nyala lampu 24 jam secara bergiliran lebih tertib, karena gilirannya jelas. Seumpam listrik di Desa Kalinganyar, Sambakati, Pasiraman nyala, berarti di desa lainnya listriknya mati, atau jika pukul 18.00-23.59 WIB di desa sini nyala, berarti di desa lainnya dimulai nyala. Setelah itu sampai 04.00 WIB, begitu seterusnya. Namun, setelah pasca uji coba, tambah kacau, sebab kadang baru 1 jam nyala habis itu mati,” kata Badrul Fahrudi, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Serikat Mahasiswa Kepulauan Sumenep Indonesia (SAMAKASI), Senin (19/12/2016).
Disebutkan, janji-janji manis ini selalu diberikan pihak PT PLN (Persero), namun realisasinya sampai saat ini belum ada kejelasan. Bahkan selalu bilang, jika listrik 24 jam di Pulau Kangean sudah di depan mata. Itu pun sesuai janji dari pihak PT PLN (Persero) paling lambat Tahun 2017 sudah menikmati listrik 24 Jam.
“Jadi apabila itu bohong lagi, maka jangan salahkan masyarakat Pulau Kangean, baik elemen pemuda, tokoh dan mahasiswa, jika melakukan aksi atau gerakan besar. Yang pasti, aksi itu pastinya konstitusional dan dilindungi negara dan itu pasti terjadi. Karena letupan-letupan kecil saat ini di masyarakat sudah menyatu, cuma masih kami tahan. Itu jelas karena selalu dikecewakan dan tidak konsistennya pihak terkait,” jelasnya.
Mereka sebagai warga negara juga menginginkan kesejahteraan seperti daerah lain pada umumnya, tidak didiskriminasi pemerintah, karena jelas hak warga negara sama. Apalagi kekayaan alam di kepulauan selalu dikeruk habis untuk negara. Karenanya timbal balik juga harus jelas, seperti yang diamanatkan Pasal 33 Undang-undang (UUD) 1945.
Jurnalis: M. Fahrul / Editor: Satmoko / Foto: M. Fahrul