SELASA, 1 NOVEMBER 2016
SURABAYA — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. Besaran UMP Rp. 1. 389.000 dihitung berdasarkan penjumlahan UMK terendah Jawa Timur yang terletak di Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan yakni sebesar Rp. 1.283.000 ditambah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,25 persen.

Buntutnya, ratusan buruh dari berbagai elemen serikat di Jawa Timur melakukan aksi lagi setelah beberapa hari yang lalu telah melakukan aksi demo terkait hal yang sama yakni menolak penetapan UMP 2017.
Sukarji, ketua aksi menuturkan, demo hari ini sebagai wujud protes dan kekecewaan kaum buruh atas penandatanganan atas penetapan UMP oleh Gubernur Jawa Timur.
“Kalau memang mau menetapkan UMP jangan menggunakan UMK terendah, gunakan UMK tertinggi di Jawa Timur. Itu kalau benar-benar ingin menyejahterakan rakyat,” umpatnya di lokasi demo, Selasa (1/11/2016).

Tapi sebenarnya, imbuh Sukarji, kaum buruh menolah UMP. Karena hakikatnya dengan menerapkan UMP maka bukan kesejahteraan yang buruh dapatkan melainkan menambah tingkat kemiskinan.
“Peraturan ini melanggar undang-undang. Kita akan terus menggelar aksi-aksi seperti ini apabila peraturan UMP tidak segera dicabut,” cetusnya.
Jurnalis : Nanang WP / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Nanang WP