MALANG — Polisi Resort (Polres) Malang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pembuat senjata api rakitan berinisial ZA. Saat di ringkus di rumah tersangka yang berada di jalan Gadang, Kelurahan Gadang polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan senjata api (senpi) rakitan.
“Pertama kali kasus ini diungkap oleh Satreskoba yang kemudian dikembangkan lagi oleh Satreskrim Polresta Malang. Saat penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram dan beberapa senpi rakitan,” jelas Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono kepada media, Rabu (2/11/2016).
Ia menyebutkan bahwa tersangka yang dulu juga pernah ditahan pada tahun 2015 yang lalu ini sengaja merakit senpi untuk dijual maupun ditukar dengan narkoba. Menurutnya, tersangka sendiri mengaku mendapatkan spare part untuk merakit senpi dengan membelinya secara online.
“Sudah ada beberapa senpi yang dijual oleh tersangka dan sekarang kita akan kembangkan lagi kepada siap saja ia menjual senpinya tersebut. Tersangka biasa menjual senpi hasil rakitannya dengan harga berkisar antara Rp 500 ribu sampai dengan Rp 3 juta,” imbuhnya.
Atas kesalahannya tersebut, tersangka diancam dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1551, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Semoga hukumannya bisa maksimal, karena kalau dibiarkan bisa membahayakan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu barang bukti yang ditemukan di tempat tersangka yang kemudian disita pada tanggal 26 Oktober 2016 yang lalu yakni berupa dua pucuk senjata laras panjang jenis PCP calliber 4,5 mm dan kerk sharp JLO calliber 4,5 mm, satu senjata api rakitan berbentuk bolpoin calliber 22 mm, satu kotak plastik hitam berisi amunisi calliber 22 mm sebanyak 15 butir, satu botol plastik dan satu bungkus spare part senpi rakitan.
Jurnalis : Agus Nurchaliq / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Agus Nurchaliq