LAMPUNG—Pengamanan penyelundupan kulit ular yang dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni bukan kali pertama dilakukan. Berdasarkan data yang dihimpun Cendana News, selain mengamankan sebanyak 1 koli kulit biawak dan 2 koli kulit ular dengan jumlah ratusan lembar dari Medan Provinsi Sumatera Utara yang akan dibawa ke Kabupaten Jember Jawa Timur, pengamanan penyelundupan kulit ular kering berbagai jenis telah terjadi beberapa kali sepanjang tahun 2016 oleh petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni. Sebagian besar pengiriman dilakukan menggunakan kendaraan ekspedisi antar-pulau yang sebagian besar pengemudinya tidak mengetahui barang atau satwa yang dikirim harus memiliki surat karantina dan BKSDA. Tidak hanya surat jalan ekspedisi.
| Kulit-kulit ular. |
Terkait hal tersebut, penanggung jawab kantor BKP Bakauheni, Drh. Azhar, mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak pemilik usaha ekspedisi untuk melakukan pemeriksaan mendetail barang yang akan dikirim terutama berkaitan dengan karantina. Namun ia mengakui pengiriman dengan menggunakan jasa ekspedisi menjadi salah satu bentuk modus penyelundupan agar tidak terendus pihak karantina maupun petugas kepolisian.
“Tentunya kita sudah melakukan upaya pendekatan kepada pengusaha ekspedisi dan nyatanya banyak kendaraan ekspedisi yang tak melakukan pengiriman satwa. Tapi jika masih ada, itu bisa tindakan sengaja dan menjadi modus untuk meloloskan barang yang dilarang dan dilindungi,” terang Drh. Azhar, penanggung jawab BKP Lampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni saat dikonfirmasi Cendana News, Senin (14/11/2016)
Berdasarkan keterangan saat awal diperiksa dalam resi pengiriman kulit ular tersebut tertulis di dalam kotak berisi paket kain namun petugas tidak serta merta percaya dan bahkan memeriksa isi dalam paket yang ternyata berisi kulit biawak dan kulit ular. Azhar mengungkapkan, pengamanan kulit ular tersebut juga mengacu pada upaya mencegah perlalu-lintasan hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) sesuai dengan UU Karantina No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selain berbagai jenis satwa dilindungi dan tidak dilindungi serta bagian tubuh satwa di antaranya kulit ular, penyelundupan bahkan dilakukan dalam bentuk ular kering awetan yang akan digunakan sebagai bahan pembuatan obat tradisional.
Kulit ular yang diamankan BKP Bakauheni tercatat di antaranya pada bulan Maret 2016 sebanyak 998 lembar dengan perincian karung pertama sebanyak 473 ekor atau ular kering/awetan dan karung kedua sebanyak 525 ekor ular kering berikut kulitnya.
Ratusan awetan ular berbagai jenis serta kulit ular tersebut di antaranya jenis kulit ular king kobra, kobra putih, dan phyton yang diduga akan dipergunakan sebagai bahan pembatan sepatu dan ikat pinggang. Sesuai dengan estimasi harga kulit ular sebagai bahan baku pembuatan kerajinan dan obat ditaksir nilai nominal ular awetan dan kulit kering yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah.
| Kulit ular yang siap dimusnahkan. |
Sementara itu, Teguh Ismail, Kepala Seksi Konservasi Wilayah 3 BKSDA Bengkulu mengungkapkan penyelundupan satwa liar masih sering terjadi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa dalam bentuk hidup maupun diawetkan atau bahan baku asal bagian tubuh satwa seperti kulit ular dan kulit trenggiling. Pengiriman dan penyelundupan sebagian berasal dari wilayah Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, serta beberapa provinsi di Pulau Sumatera. Berbagai langkah telah dilakukan mengantisipasi pengiriman satwa liar tak dilindungi maupun yang dilindungi.
| Para petugas siap memusnahkan kulit ular. |
Pengamanan kulit ular dan ular awetan dilakukan oleh pihak karantina dan BKSDA karena dilakukan berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jurnalis: Henk Widi/ Editor: Satmoko/ Foto: Henk Widi