LAMPUNG—Pengamanan penyelundupan kulit ular yang dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni bukan kali pertama dilakukan. Berdasarkan data yang dihimpun Cendana News, selain mengamankan sebanyak 1 koli kulit biawak dan 2 koli kulit ular dengan jumlah ratusan lembar dari Medan Provinsi Sumatera Utara yang akan dibawa ke Kabupaten Jember Jawa Timur, pengamanan penyelundupan kulit ular kering berbagai jenis telah terjadi beberapa kali sepanjang tahun 2016 oleh petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni. Sebagian besar pengiriman dilakukan menggunakan kendaraan ekspedisi antar-pulau yang sebagian besar pengemudinya tidak mengetahui barang atau satwa yang dikirim harus memiliki surat karantina dan BKSDA. Tidak hanya surat jalan ekspedisi.
| Kulit-kulit ular. |
Terkait hal tersebut, penanggung jawab kantor BKP Bakauheni, Drh. Azhar, mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak pemilik usaha ekspedisi untuk melakukan pemeriksaan mendetail barang yang akan dikirim terutama berkaitan dengan karantina. Namun ia mengakui pengiriman dengan menggunakan jasa ekspedisi menjadi salah satu bentuk modus penyelundupan agar tidak terendus pihak karantina maupun petugas kepolisian.