Buruh di Malang Tuntut PP NO.78/2015 Dicabut

SELASA, 1 NOVEMBER 2016

MALANG — Ratusan buruh dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Balaikota Malang, Selasa pagi (1/11/2016). Mereka menuntut pemerintah agar mencabut Peraturan Pemerintah (PP) NO.78/2015 mengenai penentuan upah minimum.
“Aksi ini adalah bagian dari aksi-alsi yang dilakukan juga oleh para serikat buruh di Indonesia untuk menolak PP NO. 78 Tahun 2015 yang kita anggap sebagai kebijakan politik upah murah,” jelas Andi Irfan Junaedi, ketua komite pusat SPBI.
Menurutnya, PP tersebut juga secara hukum bertentangan dengan Undang-Undang (UU) 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan. Dimana dalam UU itu mengatur kewenangan bagi serikat buruh untuk ikut dalam proses penentuan upah.
“Mulai tahun ini dengan berlakunya PP tersebut, maka upah tidak lagi ditentukan oleh survey dewan pengupahan tiap tahun. Sekarang yang menjadi dasar hanya data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Yang itu juga berarti memangkas peran politik bagi serikat buruh dalam proses menentukan upah,”ungkapnya. Ia berharap pemerintah mau melakukan kajia ulang mengenai PP NO.78/2015, apakah PP tersebut memihak kepada buruh atau justru menguntungkan bagi perusahaan, pintany.
Lebih lanjut humas SPBI, Firman Rendi mengatakan bahwa dari hasil survey yang dilakukan SPBI di lapangan bahwa seharusnya upah minimum buruh di kota Malang yaitu sebesar Rp.2.816.059,-, naik sekitar 34% dari upah yang sekarang.
“Tahun lalu upah minimum buruh sudah di pangkas habis-habisan. Tahun kemarin kita ajukan usulan upah minimum sebesar Rp.2.624.000,-, namun ternyata dipangkas lagi menjadi Rp. 2.099.000,-,” urainya.
Ia juga mengatakan, dengan berlakunya PP NO 78/2015, pada tahun 2017 nanti penentuan upah buruh tidak lagi melalui survey, tetapi berdasarkan data dari BPS. Dimana rencananya untuk Jawa Timur hanya akan mengalami kenaikan sebesar 8,25% dari UMK tahun 2016.
“Yang berarti kenaikan tersebut hanya sekitar Rp.172 ribu, tidak sampai Rp.200 ribu,” terangnya.
Sementara itu, setidaknya terdapat lima poin tuntutan dari para buruh di Malang dalam aksi yang berjalan dengan damai tersebut, yakni :
– Cabut PP NO.78/2015
– Hentikan politik upah murah
– Berikan upah layak buruh Malang sebesar Rp. 2.816.059,-
– Hapuskan sistem kerja kontrak/outsourching
– Wujudkan upah layak bagi buruh

Jurnalis : Agus Nurchaliq / Editor : Rayvan Lesilolo / Foto : Agus Nurchaliq

Lihat juga...