SELASA, 25 OKTOBER 2016
KUBU RAYA — Zunaidi, seorang warga Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga menjadi dokter gadungan. Caranya adalah, memakai titel dokter. Tak tak tanggung-tangung titel itu bertuliskan DR.Dr. Zunaidi, Sp.Srf.Sp.Jtg.Sp.Rhm.Sp.
Pria berusia 44 ini mengaku dokter TNI berpangkat bintang dua. Di ruangan pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak kepada penyidik, pelaku menuturkan dari pertengahan tahun 2012 hingga tahun 2016 ini pelaku melakukan aksinya.
“Sampai 4 bulan kemarin,” tuturnya, dihadapan personel penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Selasa (25/10/2016).
Pelaku mengelak berdalih di hadapan penyidik, jika ia tidak melakukan aksi yang melanggar hukum. Ia berujar, warga lah menyebut dirinya sebagai dokter.
“Awalnya saya bukan dokter. Belajar otodidak dari nenek saya saja. Ijazah yang saya dapat hanya SMP dan SMA tidak dapat,” ucapya.
Dalam sehari, ia mengaku pasien yang datang ke tempat praktiknya di rumah berjumlah puluhan. Uniknya, pasien yang datang dari berbagai kalangan. Mulai orang miskin hingga orang berada.
“Pasien yang saya obati paling tidak sebanyak 60-an lah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peralatan yang ia gunakan sederhana saja. “Saya gunakan hanya cek darah dan tensi saja selain itu tidak ada. Nego alatnya masih tersegel dan biasa digunakan untuk sesak napas,” ucapnya.
Dihadapan penyidik, lagi-lagi ia mengakui jika menjadi dokter gadungan karena terispirasi menonton di televisi. Untuk itulah, dirinya mempraktikan di rumahnya.
“Saya banyak mencontoh dokter-dokter herbalis seperti dokter Hendi dan Nabi Muhamad mereka kan herbalis. Terinspirasi dari nonton TV dan masalah herbal memang sudah lama, sedangkan dokternya baru 4 bulan. Awalnya gelar itu saya dapat dari pasien karenakan saya dokter herbalis tapi saya punya kemampuan medis dan non medis jadi mereka memanggil saya dokter, sebelumnya saya belum mau dipanggil dokter. Saya asli dari nenek kakek seorang herbalis karena dulunya nenek saya bidan dan dukun kampung dan masalah Rahim dan jantung itu saya belajar secara otodidak,” ucapnya.
Saat ini, pelaku harus mendekam di sel Mapolresta Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dan terancam hukunnya 15 tahun.
Jurnalis : Aceng Mukaram / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Aceng Mukaram