Dokter Gadungan Terancam Hukuman Belasan Tahun

SELASA, 25 OKTOBER 2016

PONTIANAK — Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Komisaris Polisi Andi Yul Lapawesean menyebut, pelaku dugaan dokter gadungan yang diamankan sudah dilakukan penahanan.
“Kami telah menerima laporan. Setelah kami tindak lanjuti dan sudah kami lakukan penahanan dengan modus sebagai dokter,” kata  Andi Yul Lapawesean di Mapolresta Pontianak, Selasa (25/10/2016).
Ia menerangkan, pihaknya sudah mengecek ke Ikatan Dokter Indonesia atau IDI. Namun, nama DR. Dr. Zunaidi, Sp.Srf.Sp.Jtg.Sp.Rhm.Sp (44) tidak terdaftar alias ilegal.
“Namun dokter tersebut tidak diakui.  Dia memakai gelar dokter dan melakukan kegiatan praktik di rumahnya maupun mendatangi rumah penduduk,” ujarnya.
Dijelaskan, kegiatan pelaku ini sudah lama berlangsug, sudah sekitar  4 tahun. “Jadi untuk proses saat ini kami sudah melakukan beberapa penyitaan terhadap obat maupun dalam bentuk kapsul dan cairan yang diberikan masing-masing kepada pasiennya ,” ucapnya.
Disebutkan, pasal yang digunakan adalah pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang kesehatan, dimana setiap orang yang dengan segaja menggunakan dengan cara atau metode  dalam memeberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter.
“Sampai saat ini proses penyidikan sudah kami lakukan. Penyidikan akan kita lanjutkan lebih lanjut lagi.  Kita tetap gunakan UU kesehatan, untuk tindak lanjut sudah kita koordinasikan IDI Kalimantan Barat, memang yang bersangkutan ini tidak terdaftar  dan dia adalah dokter gadungan. Adapun modus dia melakukan ini masih kita dalami,” ucapnya.
“Adapun inisiatif yang dia lakukan karena melihat tayangan di TV tentang pengobatan herbal  sehingga yang bersangkutan terinpirasi untuk melakukan pengobatan kepada masyarakat. Obat pun didapat dari apotik-apotik, sedangkan yang herbal dari tumbuh-tumbuhan dan diracik sendiri tanpa resep dokter yang lainnya. Sedangkan hukumannya 15 tahun,” kata Andi Yul Lapawesean.

Jurnalis : Aceng Mukaram / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Aceng Mukaram

Lihat juga...