KAMIS, 20 OKTOBER 2016
YOGYAKARTA — Kendati pembangunan bandara antariksa dirasa kian mendesak dan telah menjadi amanat undang-undang keantariksaan, faktanya masih banyak ditemui banyak kendala. Bahkan, kebijakan dan regulasi Pemerintah RI masih belum banyak menyentuh dunia penerbangan dan keantariksaan.
![]() |
| Seminar Nasional Pengembangan Regulasi Penerbangan dan Keantariksaan |
Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional (LAPAN) terus berupaya mengembangkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) penerbangan dan antariksa guna menuju kemandirian. Namun, upaya tersebut membutuhkan kebijakan dan regulasi yang jelas, agar tak menimbulkan konflik baik di tingkat nasional maupun internasional.
Keberadaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang keantariksaan mengharuskan LAPAN untuk segera menyiapkan berbagai peraturan pelaksanaannya, serta berbagai kebijakan lain sebagai landasan bagi LAPAN untuk menyelenggarakan kegiatan keantariksaan di Indonesia. Salah satunya membangun dan mengoperasikan bandara antariksa.
![]() |
| Gregorius Sri Nurhartanto dan Thomas Djamaluddin |
Namun, untuk menjalankan amanat undang-undang tersebut diperlukan kajian dari berbagai aspek sosio-ekonomi, politik, budaya, hukum dan pertahanan dan keamanan. Di bidang penerbangan, berbagai kebijakan dan regulasi juga masih harus dikembangkan di antaranya pengaturan pengoperasian drone atau pesawat tanpa awak.
Selain itu, penyelenggaraan keantariksaan nasional juga tidak lepas dari isu internasional, sehingga jika tidak dicermati dan diantisipasi bisa menjadi hambatan dalam mengembangkan kemampuan di bidang iptek penerbangan dan antariksa.
Hal demikian mengemuka dalam Seminar Nasional Pengembangan Kebijakan dan Regulasi Nasional Penerbangan dan Antariksa, Problema dan Tantangan, yang digelar Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa (PusKKPA) LAPAN di Kampus III Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Kamis (20/10/2016).
Seminar melibatkan para akademisi, praktisi penerbangan, dan peneliti PUSKKPA LAPAN dan lembaga swadaya masyarakat, diadakan sebagai upaya menjaring aspirasi guna menyusun peraturan turunan sebagai landasan dalam menjalankan amanat UU No. 21/2013.
Kepala LAPAN, Thomas Djamaluddin, dalam sesi pertama seminar mengatakan, saat ini peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah akan segera ditetapkan. Sedangkan Peraturan Presiden terkait LAPAN telah dibuat dan satu lagi masih dalam proses.
Menurut Thomas, berbagai hal menjadi tantangan dalam perumusan kebijakan dan regulasi antara lain adalah kondisi antariksa yang semakin padat dan semakin banyaknya sampah antariksa, juga beberapa hal terkait aturan internasional tentang definisi batas ruang udara dan antariksa.
“Bahkan, juga regulasi terkait drone atau pesawat tanpa awak masih banyak yang belum diatur dalam regulasi, sementara perkembangan iptek saat ini sangat cepat,” ungkapnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Atma Jaya, Gregorius Sri Nurhantanto juga menegaskan, peraturan turunan dari UU No. 21/2013 akan menjadi penting dan diharapkan Pemerintah bisa semakin tegas dan jelas dalam upaya mengembangkan kemampuan di bidang keantariksaan.
Gregorius juga menyoroti perkembangan drone atau pesawat tanpa awak yang saat ini telah dikembangkan untuk kepentingan militer oleh negara-negara maju. Karenanya, regulasi drone juga menjadi hal penting yang harus segera dirumuskan, karena keberadaan pesawat tanpa awak di bidang militer bisa melanggar prinsip-prinsip kesatriyaan, dan tentu saja juga mengancam privasi.
Sementara terkait pembangunan bandara antariksa, Gregorius menyatakan, jika hal itu harus menjadi program nasional, karena tidak mungkin jika dilakukan sendiri oleh LAPAN yang selama ini anggarannya sangat kecil. Pemerintah, harus lebih jelas dan tegas dalam upaya pengembangan Iptek di bidang keantariksaan, antara lain dengan memberikan anggaran yang memadai.
Hal demikian, jelas Gregorius, sangat mendesak dilakukan mengingat perkembangan teknologi ruang angkasa negara lain yang semakin maju, sedangkan kemampuan Indonesia masih sangat terbatas. Bahkan, akibat alokasi anggaran Pemerintah sangat terbatas dan tidak memadai, telah membuat sumber daya manusia Indonesia di bidang kedirgantaraan dan keantariksaan lari ke luar negeri.
Di sisi lain, lanjut Gregorius, kerjasama antar negara juga sangat penting dalam memberikan kontribusi nyata tumbuhnya rasa saling percaya dan memperkuat persahabatan antar bangsa dan umat manusia, dalam rangka pengembangan iptek keantariksaan.
“Jangan sampai Indonesia hanya menjadi penonton, padahal posisi Indonesia dilintasi garis ekuator. Penguasaan teknologi tinggi harus segera diwujudkan dengan dukungan Pemerintah dan mengajak sektor swasta,” pungkasnya.
Jurnalis : Koko Triarko / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Koko Triarko
