RABU, 26 OKTOBER 2016
JAKARTA — Farizal, yang belakangan diketahui bekerja sebagai seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, hari ini kembali menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai tersangka terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus suap penjualan gula tanpa disertai Sertifikasi Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jaksa Farizal tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10:00 WIB, saat ditanya wartawan terkait pemeriksaannya sebagai tersangka Farizal hanya diam dan tidak mau berbicara. Farizal tampak terlihat langsung bergegas memasuki Gedung KPK tanpa didampingi oleh pengawal atau ajudannya.
Penyidik KPK menduga bahwa Farizal yang selama ini berprofesi sebagai seorang Jaksa tersebut diduga telah menerima sejumlah imbalan atau uang suap dari Xaveriandy Sutanto. Xaveriandy Sutanto sendiri adalah seorang pengusaha yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus perkara jual beli gula impor tanpa ber SNI.
KPK menduga pengusaha Xaveriandy Sutanto selama ini juga telah memberikan sejumlah imbalan atau pemberian uang suap kepada terdakwa Irman Gusman, mantan Ketua Dewan Perwakilan (DPD) RI dengan tujuan untuk mempengaruhi dan mengatur BULOG terkait dengan alikasi kuota impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat.
“Farizal yang selama ini berprofesi sebagai seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tersebut hari ini kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait dengan kasus suap perkara penjualan gula impor tak ber SNI, Farizal diduga telah menerima imbalan dari seorang pengusaha bernama Xaveriandy Sutanto yang sebelumnya sudah dinyatakan sebagai terdakwa” kata Yuyuk Andriati, PLH Kabiro Humas KPK di Gedung KPK, Rabu (26/10/2016).
Farizal sebagai seorang JPU yang seharusnya bertugas melakukan penuntutan kepada terdakwa belakangan diketahui malah justru sempat membuatkan eksepsi atau pembelaan untuk terdakwa Xaveriandy Sutanto dalam persidangan. Atas tindakannya yang diluar tugas dan kewajibannya sebagai seorang JPU tersebut, maka Jaksa Farizal telah diberhentikan oleh Kejati Sumatera Barat dan tidak lagi menangani kaus perkara tersebut.
Menurut keterangan Muhammad Rum, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa Jaksa Farizal mengaku telah menerima sejumlah uang dari Xaveriandy Sutanto sekitar 60 juta Rupiah yang diterimanya secara bertahap selama empat kali. Kejagung masih terus memeriksa dan mendalami keterangan yang bersangkutan terkait dengan penerimaan sejumlah uang suap yang menimpa salah satu pegawainya tersebut.
Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : Rayvan Lesilolo / Foto : Eko Sulestyono