BKP Wilker Bakauheni: Tidak Ada Pungli Dalam Pemeriksaan

RABU, 26 OKTOBER 2016

LAMPUNG — Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) atas tindakan pemeriksaan yang dilakukan petugas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Beberapa upaya pemeriksaan terhadap semua jenis kendaraan yang dicurigai membawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Meski sejumlah pengemudi kendaraan berusaha memberikan iming iming sejumlah uang untuk meloloskan pengiriman OPTK dan HPHK menurut Penanggungjawab Kantor Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni,Drh.Azhar petugas karantina dilarang menerima uang dari pengguna jasa karantina. 
Drh.Azhar juga mengakui sebelum ada isu terkait pemberantasan pungli di semua instansi dan juga sapu bersih pungli, pihak karantina pertanian jauh jauh hari sudah melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri (PM) Pertanian No.35 Tahun 2016 tentang jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Pertanian. Beberapa poin dalam PM No.35 tersebut diantaranya kenaikan sejumlah tarif yang dikenakan bagi para pengusaha distribusi komoditas pertanian yang naik beberapa persen. Selain disosialisaikan, PM tersebut mulai diterapkan sejak 12 Oktober lalu dan pihak karantina terus melakukan sosialisasi dengan memasang pamflet, banner dan selebaran kepada pengusaha pendistribusian produk pertanian dan hewan berkaitan dengan karantina.
“Selain tentang perubahan tarif penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Pertanian dalam hal ini karantina kami tegaskan juga kepada petugas dilarang menerima tips bahkan meminta tips dari pengusaha dan itu jauh jauh hari sebelum marak adanya OTT atau sapu bersih pungli,”tegas Azhar saat dikonfirmasi Cendana News, Rabu (26/10/2016).
Sosialisasi tersebut bahkan menurut Drh.Azhar telah diikuti oleh berbagai instansi diantaranya pengusaha peternakan,pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas pertanian serta Dinas Petakan dan beberapa instansi lain. Selain itu pemberian sosialisasi terkait dilarangnya petugas karantina menerima atau meminta tips yang dianggap pungli merupakan bagian dari upaya pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa karantina. Sosialisasi kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian wilayah kerja provinsi Lampung berikut para stakeholder merupakan bagian dari amanat pasal 22 Undang Undang No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta pasal 72 PP 82 Tahun 2000 serta pasal 77-78 PP No.14/2000.
Azhar kerap mengingatkan kepada petugas di lapangan diantaranya di kantor karantina, pos pemeriksaan lintas Timur, pos pemeriksaan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni untuk tidak menerima tips atau meminta sejumlah uang kepada pengguna jasa karantina yang akan melintas. Selain itu ketegasan dalam pemeriksaan dilakukan diantaranya mengamankan barang barang berkaitan dengan karantina yang tidak memiliki dokumen karantina diantaranya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), surat izin pengepul satwa dari BKSDA serta surat izin lainnya.
Pantauan Cendana News, sejumlah kendaraan yang enggan diperiksa oleh petugas karantina berusaha menyuap petugas dengan memberikan dengan kisaran sekitar Rp5.000,- hingga Rp10.000,- namun petugas dengan tegas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai memuat sejumlah komoditas pertanian berikut kelengkapan dokumen yang dibawa. Salah satu sopir beralasan memberikan uang kepada petugas untuk memperlancar sebelum masuk ke pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
“Sudah biasa mas kalau cuma  lima ribu sampai  sepuluh ribu, tapi kami ikhlas yang penting lancar aja dan tidak lama lama diperiksa kan kami juga ngejar waktu,”ungkap Ahmad sopir ekspedisi pengangkut jengkol yang mengurungkan untuk memberi uang sebesar Rp5ribu kepada petugas.
Pengalaman disuap oleh pembawa satwa tanpa dokumen juga diakui oleh petugas BKP Bakauheni, Rusli, ia mengaku sempat akan diberikan uang oleh pengemudi Bus Putra Remaja bernomor polisi AB 7150 AS yang membawa sekitar ratusan ekor burung. Kepada petugas pengemudi memberikan lembaran uang ratusan ribu rupiah dengan tujuan untuk meloloskan burung yang akan dikirim ke Pulau Jawa tersebut.
“Sesuai instruksi pimpinan jika ada barang yang berkaitan dengan karantina dan tak memiliki dokumen maka harus kami amankan. Kami menolak dan tetap akan kami proses,”ungkap Rusli.
Terlepas dari upaya pengemudi dan pengurus yang berniat memberi tips kepada petugas, penyidik pegawai negeri Sipil (PPNS) BKP Wilker Bakauheni, Buyung Hadiyanto mengaku terus melakukan razia rutin karantina di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Upaya pengetatan razia dilakukan karena semakin banyak modus penyelundupan komoditas pertanian tanpa dokumen melalui Pelabuhan Bakauheni. Buyung mengaku beberapa barang yang sering diselundupkan diantaranya madu hutan, satwa jenis burung dan daging babi hutan atau celeng serta kulit ular yang akan diseberangkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Operasi rutin selama 24 jam dilakukan secara bergiliran oleh petugas untuk memeriksa semua kendaraan yang dicurigai membawa barang barang komoditas pertanian yang tanpa dilengkapi dokumen. Ia mengaku upaya tersebut sekaligus melakukan sosialisasi terkait PM N0 35 Tahun 2016 tentang besaran tarif PNBP karena sebagian pengusaha khususnya pengemudi banyak yang belum mengetahui perubahan besaran tarif karantina. Ia juga ikut mewanti wanti kepada petugas karantina untuk tidak menerima uang tips dari pengemudi bahkan jika diberi uang dalam jumlah banyak untuk meloloskan komoditas yang tak berdokumen.
“Sudah sejak lama kami melarang menerima suap bahkan dari pihak manapun karena banyak beredar isu tak sedap banyak barang lolos karena petugas karantina bermain, kami akan selidiki internal” ungkap Buyung Hadiyanto.

Jurnalis : Henk Widi / Editor : Irvan Sjafari / Foto : Henk Widi

Lihat juga...