Penyelundupan Tarsius dan Satwa Dilindungi Digagalkan BKP Bakauheni

MINGGU, 30 OKTOBER 2016

LAMPUNG — Beberapa satwa dilindungi yang akan diselundupkan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dengan beberapa jenis berhasil diamankan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni Lampung. Salah satunya jenis monyet hantu (tarsius tarsier) yang masih anakan. 
Menurut penyidik PPNS BKP Bakauheni, Buyung Hadiyanto mendampingi penanggungjawab kantor BKP wilker Bakauheni, Drh.Azhar, keenam ekor satwa dilindungi tersebut diantaranya dua ekor anakan monyet hantu (tarsius tarsier) dan beberapa ekor satwa dilindungi lainnya diantaranya satu ekor tupai/banjing terbang kepala putih (pteromyinae) satu anakan kera kwawaw, dua ekor musang pandan (paradoxurus hermaproditus).
Menurut Buyung Hadiyanto,sebanyak enam ekor hewan yang gagal diselundupkan menggunakan bus penumpang tersebut  masuk dalam daftar hewan dilindungi undang undang. Hewan-hewan yang dilindungi tersebut saat diamankan petugas yang berjaga di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni masih berusia cukup muda bahkan sebagian besar  anakan. Ia menerangkan, keenam satwa dilindungi tersebut diamankan dalam razia rutin karantina berkoordinasi dengan petugas kepolisian dari Seaport Interdiction Bakauheni.
Berdasarkan keterangan petugas, pengemudi hendak menyelundupkan satwa langka tersebut dengan imbalan sejumlah uang. Bahkan satwa oleh bus penumpang jurusan Palembang – Jakarta.
“Saat kami tanyakan kepada pengemudi satwa tersebut dibawa dari wilayah Kayu Agung Selatan Provinsi Sumatera Selatan dan rencananya hendak dikirim ke wilayah Jakarta untuk diperjualbelikan,” terang Buyung Hadiyanto mendampingi penanggungjawab BKP Bakauheni, drh. Azhar,Minggu (30/10/2016).
Keberhasilan BKP dalam menggagalkan penyelundupan jenis satwa dilindungi sebanyak 6 ekor yang masuk dalam kategori dilindungi juga diikuti dengan keberhasilan BKP Bakauheni mengamankan 40 ekor kura-kura dan anakan biawak. Hewan-hewan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan oleh karantina.
Berdasarkan ketentuan pengiriman atau perlalulintasan hewan yang dilindungi tersebut melanggar dokumen perkarantinaan dan melanggar UU tentang Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSA) dan PP nomor : 7 tahun 1999 tentang daftar hewan yang dilindungi.
Berdasarkan rencana pengiriman satwa dilindungi yang akan dijual ke pasar hewan di Jakarta tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) kantor wilayah Lampung dan Bengkulu. Proses lanjutan untuk penanganan oleh BKSDA biasanya akan dirawat terlebih dahulu sebelum satwa liar dilindungi yang masih anakan tersebut siap dilepasliarkan di habitat aslinya.
Sementara itu Kepala Seksi BKSDA Wiyah Bengkulu dan Lampung Teguh Ismail mengungkapkan telah menerima laporan terkait pengamanan satwa dilindungi tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak karantina untuk memperketat upaya penyelundupan satwa dilindungi.

Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Henk Widi

Lihat juga...