JUM’AT 28 OKTOBER 2016
JAKARTA — Usulan pemerintah agar pemilu legislatif 2019 menggunakan sistem ‘Proposional Terbuka Terbatas’ akan dibahas lebih detail di setiap fraksi. Demikian pernyataan Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman.

Usulan Pemerintah, itu tercantum dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) draf Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
“Nanti dibahas oleh masing masing partai, kita masih ada Waktu untuk lebih serius fokus untuk membahasnya,” Ujar Rambe di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Menurut Rambe pemerintah mengusulkan Pemilu 2019 menggunakan sistem terbuka terbatas melalui draf Revisi Undang-undang tentang (RUU) Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang yang diterima DPR.
“Yang akan dibahas lebih lanjut yakni sistem pemilu-ya. Karena ini serentak, khusus legislatif, porsi harus jelas, posisi terbuka apa List-nya terbuka,” paparnya.
Di satu sisi, jelas dia, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 22-24/PUU-VI/2008 soal Pasal 5 dan Pasal 215 Undang-undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang menyebut Pemilu harus dengan sistem proporsional terbuka
“Nah ini yang harus dibincangkan setiap fraksi DPR, jangan pada saat operasional dilaksanakan, lis-nya terbuka saat pemilihan, tetapi sistemnya tertutup. Ini yang harus Clear semua,” tuturnya.
Lanjut Rambe kalau mengacu pada usulan pemerintah dalam draft tersebut, publik tidak diperkenankan memilih calon anggota legislatif, melainkan hanya memilih gambar partai.
Jika seseorang mendapat suara terbanyak, dia berhak dipilih. Apakah harus mesti keterbatasan disitu. Atau sebagaimana konsep yang sekarang harus diserahkan kepada kebijakan partai politik. Alasannya, karena parpol itu yang mencalonkan. Hal yang membingungkan.
“Nanti setelah masa reses kita akan membahasnya,”tutupnya
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : Irvan Sjafari / Foto : Adista Pattisahusiwa