“Sistem ini sebenarnya sedikit terlambat diterapkan di Pasar Gede maupun Pasar Gilingan. Ini karena selama ini terganjal persoalan teknis,” ujar Subagyo kepada awak media, Sabtu (8/10/2016).
“Selain mampu mengurangi kebocoran retribusi atau pungutan liar, sistem pelaporannya bisa lebih dipantau,” imbuhnya.
“Belum semua pedagang memahami cara melakukan e-retribusi. Misalnya besarannya dan harus dikirim ke mana. Mereka masih banyak yang bingung,” pungkas Wiharto.
[Harun Alrosid]