Dengan Senyap, Menkopolhukam Ditelikung Komnas HAM

MINGGU, 23 OKTOBER 2016

CATATAN KHUSUS—Dengan langkah mengendap dan sangat senyap, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) telah menelikung Lembaga Kementerian Polhukam dan jajaran Lembaga Kementerian terkait lainnya, sejak pertengahan 2016 lalu. Tanpa kabar, tanpa memberitahukan kepada Menkopolhukam Jenderal (Purn.) Wiranto, Komnas HAM telah dengan sengaja dan melawan hukum mengirimkan DVD  FILM SENYAP dan BUKLET DEMI MASA DEPAN dengan  Surat Nomor: 028/DIKLUH 0.2.3/V/2016 yang ditujukan kepada : Kepala Perpustakaan Seluruh Indonesia, Perihal : Pengantar pengiriman Film dan Buklet untuk koleksi perpustakaan. 

Sumber foto : filmsenyap.com

Bukan tidak mungkin, atas dalih pendidikan Hak Asasi Manusia, film itu juga dikirimkan ke seluruh sekolah dan Universitas dari Sabang hingga Merauke. 

Nyatanya, tanpa risih dan sungkan, dengan seenaknya, Komnas HAM telah menyatakan bahwa ”Film Senyap (the look of silence) karya Joshua Openheimer merupakan salah satu dari sekian banyak film yang mengungkapkan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dari perspektif korban”. Bahkan, lebih kurang ajar lagi, Komnas HAM tanpa malu menyatakan, dalam Surat Nomor :028/DIKLUH.0.2.3/V/2016 : ”………. sejak 10 Desember 2014, Komnas Ham bekerjasama dengan Final Cut for Real dan Jejaring Komnas HAM diseluruh Indonesia menyelenggarakan Program Indonesia menonton Senyap. 

Komnas HAM sebagai Alat Cuci Otak Bahaya Komunisme
Dengan fakta tersebut, KOMNAS HAM telah berhasil dijadikan alat cuci (Laundry) otak bagi generasi muda oleh para pemeluk palu arit yang masih enggan menampakkan dirinya. Ketika sekolah-sekolah dan universitas di seluruh Indonesia serentak memutar film Senyap secara serentak pada 9 Desember 2016 mendatang, bukan tidak mungkin, generasi muda seluruh Indonesia akan mempercayai, bahwa Umat Islam dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 1965 adalah pembantai dan telah melakukan genosida (pembunuhan massal). Padahal, saat itu, yang terjadi adalah perang sipil di berbagai tempat yang tidak terkendali. 

Sebagai alat cuci otak, Komnas HAM tak pernah lelah meyakinkan rakyat Indonesia, bahwa para komunis pada peristiwa pengkhianatan G30S/PKI tahun 1965 adalah korban. 

Yang paling utama, Komnas HAM terus meyakinkan muda-mudi generasi Z (generasi android) dan para guru di sekolah, bahwa PKI tidak bersalah. Jangan-jangan, melalui momentum Hari HAM se-Dunia pada 9 Desember 2016 mendatang, akan ada gerakan pemutaran film Senyap di seluruh sekolah di Indonesia. Sehingga, proses cuci otak itu akan menjadi massal dan sukses.   

Gerakan Pembelaan Kaum Komunis Melalui Guru Sejarah
Salah satu contoh guru dan murid-murid sekolah yang berhasil dicuci otaknya oleh kelompok komunis Indonesia adalah Guru Pelajaran Sejarah SMA Negeri 4 Batam bernama Diah Wahyuningsih Naat yang menjadi pelopor gerakan pemutaran film Senyap di Riau sejak 2014 hingga sekarang. Padahal, Kepolisian Republik Indonesia telah menyatakan bahwa film Senyap belum lulus sensor, sehingga dilarang diputar di berbagai tempat. Dalam telaah hukum, Diah Wahyuningsih telah melanggar hukum, karena mengajak murid-muridnya menonton Film Senyap yang dilarang beredar. 
Celakanya lagi, Diah Wahyuningsih terus membanggakan langkah sepihaknya ini, serta menuliskan langkah dan pengalamannya ini di berbagai media sosial. Diah telah menjadi agen dari proses cuci otak generasi muda Indonesia, bahwa PKI tidaklah bersalah, tapi merupakan korban dari kekejaman TNI dan umat islam saat itu. 
Diah bersikeras memutar Senyap, sebagai bagian dari pembelajaran sejarah mereka. Diah terus menghasut murid-muridnya, bahwa diperkirakan, lebih dari satu juta orang menjadi korban pembantaian, penahanan, pemerkosaan, penghilangan paksa, dan pembuangan. Diah telah bertekad, rekonsiliasi untuk tragedi 1965 akan dilakukan dari lingkungan sekolah. 
Bagi Guru Sejarah yang menjadi corong film Senyap ini, Film dokumenter Senyap bercerita mengenai adik seorang korban 1965 memecah kebisuan mengenai pembantaian tersebut dengan menemui para pembunuh kakaknya untuk bertanya mengapa mereka melakukannya. Sebagai guru sejarah, Diah malah ingin, buku teks sejarah dihapus dari narasi Orde Baru. Ketika bisa mencekoki muridnya dengan film Senyap, Diah merasa sangat bahagia.   
Dari klaim yang ditulis Diah di Indoprgress.com, sudah banyak murid Diah yang berhasil mempercayai dan diyakinkan bahwa Negara dan Tentara itu kejam. Salah satu murid Diah mengatakan,

“Film Senyap mendidik kami agar mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada Peristiwa 65. Film yang menggambarkan /tampilan dan kesaksian dari pelaku dan korban. Mereka dituduh PKI, dibunuh atas perintah tentara yang dilakukan masyarakat sipil. Hal ini sangat memilukan karena bangsa Indonesia menutup-nutupi kejadian yang sudah jelas-jelas terjadi. Negara yang seharusnya melindungan rakyatnya malah menghancurkan rakyatnya. Negara telah melakukan kejahatan level tinggi (Genocide) yang menyebabkan hilangnya ribuan nyawa” 

Barangkali puluhan, atau bahkan ratusan, atau sudah ribuan, atau entah sudah berapa juta anak-anak sekolah dan anak-anak muda yang sudah berhasil dicuci otak oleh film Senyap. Lambat laun, generasi muda Indonesia akan membuat suara bulat, bahwa TNI dan Umat Islam, pada pengkhianatan 1965, telah melakukan pembantaian massal (genosida). Artinya, Menkopolhukam Jenderal (Purn.) Wiranto telah kecolongan dan telah ditelikung Komnas HAM dalam proses pencucian otak generasi muda, melalui film Senyap yang peredarannya dilarang oleh pihak kepolisian Republik Indonesia.

Menkopolhukam Wiranto Menepis Tuduhan Pelanggaran HAM 1965
Wiranto

Sebagai Menkopolhukam, Jenderal (Purn.) Wiranto telah membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Komnas HAM, TNI, POLRI, para pakar hukum dan unsur masyarakat. Dari pendekatan yudisial, Menkopolhukam telah melakukan pendalaman tentang peristiwa tersebut. Dari kajian hukum pidana peristiwa tersebut termasuk dalam kategori “the principle clear and present danger”. Saat itu, menurut Wiranto pada 1 Oktober 2016 lalu, pengkhianatan PKI melalui G30S-nya, telah membuat pemerintah saat itu menyatakan, negara dalam keadaan bahaya dan nyata. Maka, tindakan yang terkait “national security” tersebut merupakan tindakan penyelamatan, bukan sebuah tindakan genosida. 

Dalam telah Menkopolhukam, peristiwa tersbut juga dapat berlaku adagium “abnormoale recht voor abnormoale tijden”, tindakan darurat untuk kondisi darurat (abnormal) yang dapat dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dinilai dengan karakter hukum masa sekarang. Apalagi, melalui konsultasi dan koordinasi (bedah kasus) antara penyelidik Komnas HAM dan penyidik Kejaksaan Agung ternyata menemui hambatan yuridis, terutama yang menyangkut pemenuhan alat bukti yang cukup (beyond reasonable doubt). 
Sehingga, pemerintah bersikap, terdapat kesulitan untuk terpenuhinya standar pembuktian, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dengan demikian, untuk menyelesaikannya diarahkan melalui cara-cara non-yudisial. Pemerintah telah membulatkan tekad, mengambil berbagai langkah yang taktis dan strategis dalam menyelesaikan gerakan dendam keluarga pelaku Pengkhianatan G30S/PKI. 
Pertama, tidak perlu ada nuansa saling salah menyalahkan. Kedua, tidak lagi menyulut kebenciaan atau dendam. Ketiga, sikap atau keputusan pemerintah dibenarkan oleh hukum dan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan ekses negatif yang berkepanjangan.
Keempat, tergambar kesungguhan pemerintah untuk menyelesaikan tragedi tersebut dengan sungguh-sungguh. Terakhir, pemerintah mengajak untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bagi Bangsa Indonesia agar di masa kini dan masa depan peristiwa semacam itu tidak terulang lagi. 
Sebagai Menkopolhukam, Wiranto memilih penyelesaian cara-cara non-yudisial, dan pemerintah menentukan sikap politik. Pertama, bahwa pada tahun 1965 dan tahun sebelumnya telah terjadi perbedaan secara ideologis politis yang berujung pada makar, sehingga menimbulkan kemunduran dan kerugian besar bagi Bangsa Indonesia. 
Kedua, Pemerintah merasa prihatin atas jatuhnya korban dalam peristiwa tahun 1965 dan secara bersungguh-sungguh berusaha menyelesaikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM Berat tersebut melalui proses non-yudisial yang seadil-adilnya agar tidak menimbulkan ekses yang berkepanjangan. 
Ketiga, pemerintah mengajak dan memimpin seluruh Bangsa Indonesia dengan mengedepankan ideologi Pancasila untuk bersama-sama merajut kerukunan bangsa agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi di masa kini dan masa yang akan datang. 
Menkopolhukam Wiranto Masih Konsisten Membela Pancasila
Dari berbagai sikap Menkopolhukam Wiranto atas tuduhan pelanggaran HAM 1965 tersebut, konsistennya dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, cukup terjaga. Sangat selaras dengan berbagai pemikirannya dalam salah satu buku Biografi-nya berjudul 7 tahun menggali pemikiran dan tindakan Pak Harto: 1991-1997, pada chapter berjudul Organisasi Tanpa Bentuk (OTB) yang bermunculan pada masa orde baru, dan mungkin saja sampai era sekarang. 
Dalam Chapter tersebut, Wiranto sangat mengecam berbagai OTB yang menyebarkan pikiran-pikiran komunis. OTB bertujuan memecah belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia, hingga memperlemah ketahanan nasional. Ia berharap kepada generasi muda, sekalipun komunisme dan PKI tidak hidup, tetapi pemikirannya masih terus ada dan bisa dibaca oleh berbagai generasi. Dengan sangat gamblang, Wiranto menyatakan, para pejuang komunisme senyap ini memanfaatkan konflik PDI pada 27 Juli 1996 dengan membuat kerusuhan. 
Bagi Menkopolhukam Wiranto, sejarah pengkhianatan PKI pada 1948 dan 1965 telah mengajarkan kepada bangsa Indonesia betapa kejamnya paham komunisme yang bertentangan dengan Pancasila. Saat itu, Wiranto dengan tegas menyatakan, bahwa organisasi Partai Rakyat Demokratik pimpinan Budiman Sujatmiko adalah perwujudan dari semangat komunisme. 
Saat itu, dalam telaah Wiranto, PRD telah berhasil mencuci otak generasi muda Indonesia di berbagai kampus, bahwa para pengkhianat bangsa ini (khususnya PKI), malah dipuja-puji bak pahlawan. Di era reformasi ini, peristiwa tersebut diulang, bahkan lebih ekstrim. Komnas HAM sebagai lembaga Negara, telah berhasil dijadikan corong untuk menyuarakan, bahwa kaum Palu Arit PKI pada 1965 adalah korban dari pembantaian massal oleh negara. 
Film Senyap Sebagai Gerakan Benci Negara dan Penghancur Gerakan Bela Negara
Ketika Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sedang bersemangat dan gencar menanamkan nasionalisme dan cinta tanah air melalui program Bela Negara, Komnas HAM justru memayungi segala organisasi bentukan PKI dan mengajak masyarakat untuk melakukan kebencian dan hujatan massal terhadap Negara (TNI) dan Umat Islam yang melakukan operasi Keamanan dan Ketertiban pada 1965-1966. Boleh dikata, Komnas HAM bersama IPT ’65, YPKP, dan berbagai lembaga komprador pembela PKI lainnya, sedang melaksanakan program Gerakan Benci Negara (berfungsi menghancurkan program Gerakan Bela Negara Kemhan). 
Para aktivis Komunis Gaya Baru (KGB) ini ternyata bukan hanya menunggangi Komnas HAM. Beberapa waktu lalu, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan berniat mengalihfungsikan Gedung Jefferson yang berada di Jl. Diponegoro No. 19 Yogya menjadi sebuah museum untuk memperingati tragedi 1965. Gedung Jefferson, pada 1965 adalah salah satu lokasi yang pernah digunakan sebagai tempat melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terlibat partai terlarang (PKI). Untungnya, ormas Gerakan Bela Negara DIY menentang hal itu dan melakukan aksi penolakan. Dalam upaya menolak, Ormas GBN memasang sejumlah spanduk penolakan di beberapa titik lokasi jalan yang mudah diakses oleh masyarakat Yogyakarta yang bunyinya “menolak keras rencana pembangunan museum PKI di DIY” . 
Artinya, Menkopolhukam terus menerus ditelikung oleh berbagai upaya Komunis Gaya Baru (KGB) di era pemerintahan Jokowi-JK ini. Yang jelas, Komnas HAM dan berbagai lembaga yang menuntut pengadilan HAM 1965, telah mengirimkan film Senyap ke seluruh sekolah. Lambat atau cepat, seluruh generasi muda Indonesia akan diajak untuk membela PKI dan berteriak keras, bahwa PKI tidak bersalah sama sekali. Guru-guru sejarah semacam Diah Wahyuningsih yang berhasil dihasut, akan menancapkan “Palu Arit” itu cukup dalam di benak seluruh muridnya. 
Jika sepak terjang Komnas HAM beserta antek komunis dibiarkan, tanpa ada tindakan hukum, artinya, pelanggaran hukum sedang dirayakan di negeri ini. Jika film Senyap dan berbagai pembelaan komunis sejenisnya terus dibiarkan, silakan mengucapkan selamat kepada para Komunis Gaya Baru. Jika tidak segera diambil tindakan, niscaya, Pancasila akan hancur, dan Indonesia akan pecah berkeping-keping dengan berbagai issue yang mempercepat Disintegrasi. Saya sangat yakin, Menkopolhukam Wiranto dan seluruh elemen bangsa yang Pancasilais, tak akan pernah rela itu terjadi! 

Penulis : Thowaf Zuharon

Penulis Buku Ayat-Ayat yang Disembelih, Penyuka Wayang dan Pengamat Sosial Politik Partikelir. Thowaf Zuharon berumah di facebook.com/thowafzuharon.

Lihat juga...