RABU, 12 OKTOBER 2016
JAYAPURA — Burung Cenderawasih, burung surga di Tanah Papua. Spesies ini merupakan sekumpulan spesies burung yang dikelompokkan dalam famili Paradisaea yang terdiri dari 14 jenis dan 43 spesies.

Andhiani Manik Kumalasari selaku Communication, Campaign, and Outreach Coordinator WWF Indonesia wilayah Papua menuturkan upaya konservasi burung Cenderawasih itu perlu keterlibatan banyak pihak. Menurutnya, undang-undang dan aturan secara internasional sudah ada.
“Data populasi di Papua, WWF belum ada datanya, karena memang luas cakupannya. Cenderawasih hampir bisa ditemui di semua wilayah di Papua,” kata Andhiani.
Dari WWF sendiri, dijelaskannya conservasi cenderawasih pertama-tama memang berangkat dari survey habitat dan populasi. Untuk habitat, bisa mendata jenis vegetasi atau pohon tempat tinggal burung, nantinya dapat merekomendasikan jenis-jenis pohon tersebut untuk tidak ditebang dan areanya tak dibuka. “Habitat juga terkait untuk referensi lokasi potensi ekowisata bird watching burung cenderawasih,” dijelaskan Andhiani.
Menurutnya, yang kurang memang sosialisasi undang-undang dan filosofi cenderawasih sebagai simbol budaya. Ia melihat hal ini justru yang menjadi bias, karena menjadi simbol budaya, jadi burung cenderawasih banyak diburu untuk dijadikan souvenir dan hiasan.
“Untuk mengeskpose lokasi-lokasi habitat burung cenderawasih ini, WWF juga berhati-hati, takutnya menjadi boomerang. Memberikan informasi ke orang tak bertanggung jawab untuk menemukan lokasi berburu,” ujarnya.
Upaya yang perlu dilakukan menurutnya, harus ada sinergitas dengan instansi pemerintah, seperti BBKSDA. Selama ini instansi tersebut telah menjadi mitra WWF, dan perlu juga adanya penyadartahuan ke masyarakat tentang makna dan filosofi cenderwasih.
“Setahu saya, dari beberapa sharing info yang saya dapat, yang boleh memakai ornamen cenderawasih asli itu hanya orang-orang terterntu, ondoafi atau tetua adat. Dan tak bisa sembarang orang yang memakainya. Ini yang perlu disebarluaskan,” katanya.
Saran yang dianjurkan, dikatakan Andhiani yakni melalui iklan layanan masyarakat dari tokoh-tokoh kunci seperti Gubernur dan Bupati Walikota untuk tak menggunakan ornamen cenderawasih asli sebagai souvenir atau hiasan di acara seni, fesitival atau hadiah ke tamu kehormatan.
“Di beberapa tempat sudah ada kesadaran kok, para penari dalam kegiatan festival atau event sudah mengunakan burung cenderawasih imitasi untuk hiasan rambut,” tuturnya.
Paling penting, ditambahkan Andhiani yaitu adanya penegakan hukum tentang berburu burung cenderawasih, selain itu pengawassan dari stok holder yang terus saling berkoordinasi setiap waktu.
Pada tahun 2014 lalu Gubernur Papua Lukas Enembe pernah menghimbau agar tak menggunakan hiasan kepala dari bangkai burung cenderawasih. “Jangan lagi menggunakan burung Cenderawasih sebagai hiasan kepala dari burung yang diawetkan. Jika memakai itu harus menggunakan yang imitasi, tidak boleh yang asli,” kata Lukas Enembe.
Kearifan lokal masyarakat terhadap perlindungan burung Cenderawasih di Papua tentunya berdasarkan pada mitologi di setiap daerah di Papua. Khususnya di Merauke dan Mappi terdapat kearifan masyarakat tentang perlindungan burung Cenderawasih.
Di Kabupaten Merauke burung Cenderawasih menjadi lambang dari marga Mahuze, sehingga oleh marga Mahuze, pemanfaatan burung Cenderawasih tidak diperbolehkan dalam bentuk apapun. Marga atau klan ini masih memegang kearifan dalam menjaga burung Cenderawasih sesuai mitologi yang diwariskan secara turun temurun.
Sedangkan di Kabupaten Mappi, terdapat juga kearifan masyarakat dalam mitologi yang diwariskan dalam kehidupan masyarakat adat suku Auwuyu seperti cerita asal muasal burung Cenderawasih.
Jurnalis : Indrayadi T Hatta / Editor : Rayvan Lesilolo / Foto : Indrayadi T Hatta