Beroperasi Tanpa Ijin, Ratusan Rumah Kos di Sumenep Terancam Ditutup Paksa

KAMIS, 8 SEPTEMBER 2016
  
SUMENEP — Ratusan rumah kos di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang tetap memaksa beroperasi tanpa ijin terancam ditutup paksa. Pasalnya sebelum ada ijin seharusnya pemilik tidak boleh mengoperasikan,  sehingga para pemilik rumah kos tersebut dihimbau agar segera mengurus ijin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 Petugas gabungan sedang menggelar razia rumah kos.
Banyaknya rumah kos yang belum mengantongi ijin diketahui sudah berjalan lama, sehingga tim gabungan dari pemerintah daerah ini terus gencar melakukan razia untuk memastikan keberadaan ijin rumah-rumah kos tersebut. Karena selama ini keberadaan rumah kos yang mengantongi ijin sangat sedikit dibanding dengan rumah kos yang belum mengantongi ijin.
“Sampai sekarang berdasarkan data di kami masih mencapai ratusan rumah kos yang belum mengantongi ijin. Tetapi meski tidak memiliki ijin, rumah kos tersebut sudah mulai beroperasi, maka secepatnya pemilik segera mengurus ijin,” kata Moh. Saleh, Kepala Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, usai menggelar razia rumah kos, Kamis (8/9/2016).
Disebutkan, bahwa sampai sekarang rumah kos yang ada di daerah ini secara keseluruhan sebanyak 148, namun yang mengantongi ijin hanya terdapat 46 rumah kos, sedangkan sisanya sebanyak 102 rumah kos belum mengantongi ijin. Untuk sementara pemilik rumah kos yang tidak mengantongi ijin hanya diberi teguran, namun jika tetap ngotot mengoperasikan tanpa ijin, maka pihaknya akan menutup paksa.
“Sementara ini kami baru memberi teguran kepada pemilik kos yang tidak mengantongi ijin, tetapi kedepan harus segera mengurus ijin. Jika tetap ngotot mengoperasikan tanpa ijin, kami akan tutup paksa rumah kos yang tidak berijin tersebut,” jelasnya.
Dalam razia gabungan tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) daerah ini terhadap rumah kos, bertujuan untuk mengetahui seberapa banyak rumah kos ilegal maupun yang mengantongi ijin. Sehingga berkembangnya rumah kos di sekitar wilayah kota daerah ini nantinya bisa secepatnya mengurus ijin, supaya usahanya dapat berjalan lancar.
“Kedepan kami akan terus memantau setiap rumah kos yang ada di daerah ini, makanya sebelum melancarkan usahanya terlebih dahulu ijinnya harus diselesaikan,” paparnya. 
(M. Fahrul)
Lihat juga...