![]() |
| Perwakilan masyarakat adat diterima wakil pemerintah dan diajak berdialog di aula Setda Sikka. |
Kedatangan masyarakat adat tersebut untuk menanyakan perihal pengosongan bangunan dan lahan yang selama ini dikuasai masyarakat dari 5 desa di 3 kecamatan di kabupaten Sikka. Masyarakat juga ingin agar permintaan masyarakat terkait beberapa point usulan dibahas terlebih dahulu.
![]() |
| Perwakilan masyarakat adat membacakan 4 point tuntutan. |
Dalam surat penolakan dari masyarakat adat, jelas Are, ada 4 point penolakan yang dibacakan Yakobus Juang juru bicara masyarakat dimana disebutkan pertama, tanah HGU Patiahu-Nangahale adalah bagian dari hak ulayat suku Soge dan suku Goban.
