Ratusan Warga dan Koramil Katibung Gagalkan Pencurian Kayu di Register 17

SELASA, 2 AGUSTUS 2016

LAMPUNG — Ratusan warga di sekitar areal lahan register 17 Batu Serampok Dusun Umbul Pabrik yang merupakan lahan milik Kementerian Kehutanan di wilayah Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan menggagalkan upaya pencurian kayu yang tumbuh di area tanah yang dilindungi negara tersebut. Berdasarkan informasi komandan Koramil 0421/10 Katibung Kapten (Inf) Norizwan Tamin. 

Kronologis kejadian tersebut bermula saat ratusan massa warga mengetahui ada aksi penebangan kayu dan selanjutnya warga menangkap oknum penebang kayu di hutan register 17 Batu Serampok Dusun umbul pabrik. Para pelaku ditangkap saat menebang puluhan batang pohon dengan menggunakan gergaji mesin. Beberapa pelaku yang diamankan diantaranya Bhr (45) warga Desa Tanjungan, Mnh (47) warga Desa Tanjungan Katibung.
Awalnya warga yang jumlahnya mencapai ratusan hendak mengamankan beberapa pekerja penebang pohon yang belakangan diketahui disuruh menebang pohon atas suruhan seseorang berinisial Ltf. Selain menangkap pelaku warga juga mengamankan barang bukti yang berasal dari lokasi kejadian.
“Awalnya kami mendapat informasi telah terjadi pencurian di tanah Register 17 Batu Serampok umbul pabrik oleh beberapa orang warga suruhan saudara Znl  anak dari seseorang berinisial Ltf yang pada oktober tahun 2015 melakukan pencurian Jati di Register 17,” ungkap Danramil Katibung Kapten (Inf) Norizwan Tamin saat dikonfirmasi media Cendana News, Selasa (2/8/2016)
Selanjutnya sekitar 100 orang warga masyarakat yang telah geram oleh kelakuan oknum yang diduga sering melakukan penebangan di kawasan tersebut akan melakukan penangkapan dan main hakim terhadap pekerja suruhan tersebut. Danramil yang segera sigap langsung berkoordinasi dengan pihak aparat desa, kecamatan serta pihak Polsek Tanjungan langsung menuju ke tempat kejadian yang merupakan hutan yang dilindungi.
“Setelah berkoordinasi saya sebagai Danramil beserta delapan orang Babinsa yang bertugas langsung mendatangi lokasi, dan tersangka berikut barang bukti sudah diamankan warga di Desa Tanjung Agung Kecamatan Katibung” terang Kapten Norizwan.
Awalnya warga sempat nyaris melakukan aksi main hakim sendiri akibat kesal dengan ulah para pelaku yang sering melakukan aksi penebangan di kawasan register 17 dengan alasan tanam tumbuh yang ditanam merupakan tanah keluarga. Berkat upaya mediasi oleh Danramil dan upaya menenangkan warga dan memberikan arahan kepada warga untuk menahan diri warga akhirnya bisa dikendalikan dari tindakan anarkis dan main hakim sendiri.
Selain barang bukti kayu yang dilakukan oleh para pelaku, bersama para pelaku juga diamankan beberapa buah tanaman coklat milik warga dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Tanjungan untuk dimintai keterangan.
“Selain adanya barang bukti para pelaku segera diamankan di Mapolsek Tanjungan untuk dimintai keterangan serta untuk menghindari amukan massa” ungkap Norizwan Tamin.
Paska diamankannya para pelaku penebangan pohon di areal hutan Register 17 Batu Serampok umbul pabrik tersebut, unsur pimpinan Kecamatan Katibung diantaranya Danramil, Camat Katibung, Kasi pertanahan, para babinsa, kepala Desa Tanjung Agung dan warga masyarakat mendatangi lokasi penebangan untuk melihat secara langsung keadaan lokasi.
Selain mendatangi lokasi penebangan kayu jenis pohon kelapa, Kapten Norizwan Tamin menyarankan agar Kapolsek menindak lanjuti Pencurian berulang yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut  dan menghimbau agar warga masyarakat percaya kepada aparat penegak hukum.
Selain itu bersama para pelaku, diamankan juga barang bukti berupa beberapa kubik pohon kelapa yang telah diolah,
1 unit motor roda dua,
1 unit mesin gergaji mesin 1, karung buah coklat,
1 jerigen  bensin,
1 jerigen oli bekas. Sementara polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang melarikan diri dengan membawa  1 unit gergaji mesin.
Berdasarkan informasi Danramil Katibung,  Kapten (Inf) Norizwan Tamin, kasus pembalakan di hutan Register 17 bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya pihak Koramil Katibung berhasil mengamankan sebanyak puluhan kubik kayu jati ilegal hasil penebangan di kawasan hutan dilindungi tersebut. Sebanyak 3 truk kayu jati berusia puluhan tahun dan beberapa berusia ratusan tahun dengan nilai ratusan juta rupiah berhasil digagalkan saat akan dijual ke Pulau Jawa sekitar bulan Oktober 2015 .
Norizwan mengaku, beberapa oknum yang terlibat dalam upaya pencurian kayu dalam truk colt diesel bernomor polisi BE 9589 EV bermuatan gelondongan kayu jati dari kawasan Register 17 Batu Serampok tersebut bahkan menawarkan sejumlah uang agar kayu tersebut bisa lolos.
Maraknya pencurian kayu di kawasan hutan register yang kerap terjadi dengan adanya klaim pihak tertentu yang menanam kayu di kawasan tersebut menjadi catatan Hendra, salah satu pemerhati lingkungan di Lampung Selatan. Ia mengakui kurang tegasnya pihak terkait dalam hal tersebut Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan menjadikan peristiwa tersebut terulang.
“Banyak kasus saya catat tidak hanya di register 17 bahkan di hutan Gunung Rajabasa upaya pembalakan dan pencurian kayu susah diungkap dan bahkan ada yang tertangkap tidak diproses” ungkap Hendra.
Ia mengakui lemahnya pengawasan mengakibatkan sisa terakhir dari hutan lindung dan hutan register lama kelamaan akan habis. Selain jenis tanaman yang dicuri sebagian merupakan tanaman pelindung sebagian juga merupakan pohon berusia tua dan bernilai ekonomis tinggi yang mendorong pencuri kayu melakukan aksinya. Selain itu kurangnya sosialiasi pemanfaatan hasil hutan non kayu menjadi faktor pemicu pencurian kayu dan penebangan hutan.(Henk Widi)
Lihat juga...