Pemerintah Belum Bisa Ikut Andil dalam Penentuan Harga Tembakau di Sumenep

SENIN, 1 AGUSTUS 2016

SUMENEP — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, masih belum bisa ikut andil dalam penentuan harga tembakau. Sehingga harga tersebut tetap ditentukan sendiri oleh perusahaan yang akan membeli tembakau petani di daerah ini, akibatnya pemerintah hanya mengikuti harga yang telah ditentukan tersebut.

Joko Suwarno, Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep.

Dalam penentuan harga tembakau, pemerintah seakan-akan tidak memiliki kewenangan ikut andil dalam memberikan besaran harga, akibatnya harga tembakau di ujung timur Pulau Madura ini selalu rendah tidak sesuai dengan harapan para petani. Padahal tanaman yang di kenal dengan daun emas tersebut seringkali menjadi sebuah harapan petani untuk bisa mendapatkan hasil dari bercocok tanam yang besar.

“Kalau masalah harga kita tidak bisa cawe-cawe, karena yang menentukan itu dari pihak gudang sendiri, sehingga mereka punya standart harga sesuai kualitas tembakau hasil panen petani. Jadi sepenuhnya urusan penentuan harga itu gudang,” kata Joko Suwarno, Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep, Senin (1/8/2016).
Disebutkan, bahwa terkadang anjloknya harga tembakau akibat kualitas tembakau itu sendiri kurang bagus, sehingga pihak gudang mematoknya dengan harga yang cukup rendah. Itupun rusaknya kualitas terhadap tembakau disebabkan oleh permainan para bandrol yang membeli hasil panen petani, karena tembakau yang kualitasnya bagus dicampur dengan tembakau kualitas jelek.
“Jadi kalau dari petani kualitas tembakau yang dihasilkan cukup bagus, tetapi sayang ketika sudah ditangan bandrol atau pedagang yang akan menjual ke gudang itu dicampur. Makanya harga akan menyesuaikan dengan kualitas tembakau itu sendiri,” jelasnya.
Oleh karena itu, mengenai soal penentuan harga selama ini memang pemerintah tidak punya kewenangan untuk menentukan, sehingga semuanya diserahkan kepada gudang sesuai dengan aturan yang ada di gudang itu sendiri. Makanya dinas terkait tidak terlalu memaksakan diri untuk ikut dalam penentuan harga tersebut, agar tidak terkesan menabrak aturan yang dari gudang. (M. Fahrul)
Lihat juga...