SELASA, 2 AGUSTUS 2016
SUMENEP — Merasa tidak terima dengan ulah mantan Dosen Universitas Wiraraja, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang diduga melakukan fitnah dengan tulisan, membuat petinggi yayasan tersebut melaporkan ke pihak kepolisian. Mereka mendatangi Mapolres setempat pada hari Selasa (2/8/2016) untuk melaporkan secara resmi agar permasalah di proses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Masalah yang hingga dibawah ke ranah hukum lantaran adanya laporan mantan dosen terhadap pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati daerah ini terkait dugaan penggelapan aset pemerintah yang ada di yayasan dan segera dikembalikan kepada pemerintah.
“Semula memang kita konsultasi, tetapi setelah didalami akhirnya melaporkan secara resmi. Jadi ini bukan main-main lagi, makanya terlapor harus siap-siap menghadapi proses hukum kedepan,” kata Wiyono Subagyo, Kuasa Hukum Yayasan Arya Wiraraja, Selasa (2/8/2016).
Disebutkan, laporan yang disampaikan oleh pihak yayasan terkait perlakuan menista dengan surat, memfitnah, menghasut serta mencuri dokumen atau surat miliki yayasan Arya Wiraraja dan menyebarluaskan kepada masyarakat. Sehingga dengan adanya perlakuan tidak menyenangkan itu pelapor merasa dirugikan, karena kewibawaannya merasa terhina.
“Jadi permasalahan yang kami laporkan itu banyak. Jadi saya minta terlapor ini siap-siaplah, karena ini bukan main-main,” jelasnya.
Sedangkan yang dilaporkan oleh yayasan tersebut diantaranya, Ach. Novel, mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja (Unija), Hasan Basri yang juga mantan dosen Universitas Wiraraja (UnijaI dan M. Sadjali). Ketiganya itu dinilai telah melakukan tindakan pencemaran nama baik yang telah merugikan pihak yayasan Arya Wiraraja.
Para pengurus yayasan yang datang melapor ke Mapolres Sumenep, yaitu, KH. Ramdlan Siraj selaku pembina yayasan yang juga merupakan mantan Bupati Sumenep, Kurniadi Widjaya ketua yayasan, Wiyono Subagyo, kuasa hukum yayasan dan Sjaifurrahman juru bicara yayasan.
[M. Fahrul]