RABU, 27 JULI 2016
BALI —? Tindakan tegas dilakukan oleh aparat Desa Adat Kuta, Bali. Dalam sebulan terakhir, aparat dari Desa Adat Kuta Bali menutup 27 Pedagang Valuta Asing (PVA) yang selama ini beroperasi di seluruh kawasan Desa Adat Kuta. Bendesa (Pemimpin dalam sebuah desa) Adat Kuta Wayan Suarsa menjelaskan, penertiban terhadap para PVA tersebut dilakukan karena banyaknya pengaduan dari korban penipuan.

“Mereka melayani penukaran uang, tetapi kurs-nya dibohongi, kalkukaltor diubah angkanya, duitnya diambil dengan senjaga dijatuhkan ke dalam laci meja atau saat uangnya dimasukan dalam amplop, lembaran uang sudah dikurangi,” ujarnya di Kuta, Rabu 27 Juli 2016.?
Maraknya kasus penipuan yang dilakukan oleh PVA ilegal membuat pihak Desa Adat Kuta bertindak cepat. Dalam dua bulan terakhir, pihak keamanan Desa Adat Kuta telah menertibkan serta menutup 27 PVA ilegal di Jalan Kartika Plaza, Jalan Benesari, Jalan Popies 2, Jalan Popies 1 dan Jalan Raya Legian. Para PVA ini terbukti melakukan penipuan terhadap wisatawan asing. Modus penipuan yang dilakukan oleh PVA nakal juga bervariasi. Ada yang bermain kalkulator dengan merubah rate. Ada yang menjatuhkan uang saat merapihkan uang, gepokan uang dibanting-banting di atas laci meja yang sudah diatur dengan lubang kecil karena uang yang dibanting-banting tersebut ada yang lolos dan turun ke dalam laci meja. Ada juga, yang memasukkan uang ke dalam amplop yang jumlahnya sudah dikurangi dari sebelumnya.
“Dari yang tertangkap tangan ada yang satu juta, lima ratus ribu, ada tiga juta. Jika dijumlah keseluruhan bisa mencapai 60 juta rupiah perhari” ungkapnya.
Menyikapi hal ini, Desa Adat Kuta kemudian mengadakan pertemuan untuk membentuk Satgas Pengawas PVA yang berada di kawasan Kuta. Satgas yang dibentuk pada tanggal 25 Juni 2016 ini berjumlah 30 orang dan akan bertugas selama dua tahun.
Dari 30 orang Satgas nantinya akan dibagi menjadi 4 kelompok yang bertugas selama satu bulan untuk mendata pedagang valuta asing baik yang berizin maupun ilegal. Setelah data terkumpul, petugas kemudian menyamakan dengan data PVA yang ada di Bank Indonesia. Jika nanti ditemukan ada PVA di luar data yang diberikan oleh BI, maka akan dilakukan pengawasan, pembinaan serta penertiban terhadap PVA ilegal.
“Jika PVA resmi pasti ada nama bank, nama cabang, ada sertifikat serta punya badan hukum. Kami sudah melakukan penandatangan MOU dengan Bank Indonesia. Nanti pihak BI yang akan melapor ke Polda apabila ditemukan PVA nakal” lanjutnya.
Diakui juga bahwa sangat sulit untuk bisa membuktikan PVA yang beroperasi di wilayah Kuta melakukan kecurangan.
“Kita baru tahu kalau mereka nakal setelah ada tamu yang melapor,” sambungnya.
Wayan Swarsa juga mengatakan agar tamu yang akan melakukan transaksi penukaran uang mencari PVA yang resmi untuk menghindari praktik kecurangan. Menurutnya, saat ini pihaknya juga melakukan sosialisai bahwa PVA yang resmi selalu berisi logo Bank Indonesia.(Bobby Andalan)