MINGGU, 24 JULI 2016
LARANTUKA — Penyegelan tanah di kelurahan Weri Larantuka kabupaten Flores Timur yang diklaim warga kota Rowido dan Kota Sau sebagai tanah ulayat mereka Sabtu (9/7/2016) berujung laporan ke Polda NTT.

Pengacara korban Mikael Mel Fernandez Leway, Oemboe Ratu Djawa dan frater M. Ignas, BHK yakni Pieter Hadjon ,SH ,MH berniat melaporkan aksi main hakim sendiri ini ke Polda NTT, Senin (25/7/2016).
Demikian disampaikan Pieter Hadjon kepada Cendana News, Minggu (25/7/2016). Dikatakan Pieter, Sabtu (9/7/2016) sekelompok warga dibawah pimpinan SR (Stephanus Riberu) mendatangi lokasi tanah yang ditempati frateran BHK di Emaus Weri, rumah dan tanah Bapak Oemboe serta pak Mel dan melakukan pemagaran.
Gerbang pintu masuk sebagai akses keluar masuk ditutup dengan menanam pagar hidup serta memasang plang bertuliskan tanah ulayat milik Kota Sau dan Kota Rowido dibawah perlindungan hukum advokat atau pengacara dan kuasa hukum Gregorius Senari Durun.

“Siapa yang mengklaim tanah itu miliknya harus menggugat ke pengadilan guna membuktikan haknya, bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” ujarnya.
Dikatakan Pieter, tanah yang ditempati ketiga pemilik tersebut sudah berserftifikat dan pada tahun 1983, 1997 dan 1998 Donatus de Rosary, Cs telah melakukan gugatan atas tanah tersebut dan pengadilan telah memutuskan gugatan tidak dapat diterima.
“Sudah ada keputusan tetapnya dan ketiga pemiliknya telah menempati tanah tersebut selama 40 tahun lebih dan sudah memiliki sertifikat,” ungkapnya.

Ketiga korban tambah Pieter sudah ke Polres Flotim hendak membuat laporan namun disuruh menunggu 2 hari. Sesudah 2 hari ketiga korban kembali bertemu dengan Kapolres Flotim, Senin (11/7/2016) dan Kapolres meminta waktu seminggu mempelajarinya.
Sesudah seminggu lebih, Jumat (22/7/2016) ketiga korban kembali mendatangi kapolres namun tidak menemuinya dan hendak membuat laporan tertulis di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu hendak melaporkan adanya tindak pidana tersebut namun ditolak.
“Polres Flotim terkesan melakukan pembiaran dan kami takutkan terjadi bentrok antara kedua kbuh dan menimbulkan korban jiwa,” terangnya.
Surat tersebut ditembuskan ke Kabareskim Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kabid Hukum Mabes Polri dan juga Kapolres Flotim.
(Ebed de Rosary)