LAMPUNG — Warga Jalan Pane no 68 Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara terpaksa digelandang ke Mapolres Lampung Selatan akibat tertangkap polisi dari satuan reserse narkoba (Satnarkoba) di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Tersangka bernama Pandri Syahputra (34) yang diduga kurir barang haram berupa narkotika golongan satu jenis ektasi tersebut menurut Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan,AKP Syahrial,diamankan saat akan mengantarkan narkotika dalam bentuk pil tersebut. Tersangka diamankan saat bus yang dikendarainya asal Medan tujuan Jakarta sedang berhenti di SPBU Desa Kekiling Kecamatan Penengahan.
“Kita amankan tersangka setelah anggota satnarkoba memeriksa penumpang di dalam bus yang berhenti untuk mengisi bahan bakar minyak di SPBU Kekiling” ungkap AKP Syahrial dalam ungkap kasus di Mapolres Lampung Selatan, Senin (18/7/2016).
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka membawa sebanyak 480 butir narkotika jenis ektasi yang dibawanya dari Medan Sumatera Utara atas perintah Amin aliasa Sultan yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Pil ekstasi sebanyak 480 butir berwarna merah muda tersebut saat akan dikirim ditemukan dalam kemasan dua bungkus makanan ringan dan disimpan dalam tas ransel pelaku.
Proses selanjutnya Satnarkoba akan melakukan pengembangan untuk mengetahui pemilik barang haram yang akan dikirim oleh sang kurir tersebut. Akibat perbuatannya tersangka terancam terjerat pasal 114 ayat (2), pasal 115 ayat Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain barang haram berupa ekstasi sebelumnya petugas sat narkoba Polres Lampung Selatan yang bertugas di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni berhasil menggagalkan upaya pengiriman sebanyak dua kilogram sabu asal Provinsi Nangroe Aceh Darusalam ke Pulau Jawa.
AKP Syahrial, mengungkapkan petugas menangkap dua pembawa sabu dan mengankan pikap nomor polisi B 9479 GAH saat akan melintas dan membeli tiket kendaraan di tol gate Pelabuhan Bakauheni.
Syahrial mengungkapkan kedua orang tersebut adalah Muntasir Cut Ali (54) dan Donna Verian (35). Keduanya berasal dari Aceh Utara. Kasus ini berhasil diungkap setelah polisi menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Ia mengungkapkan paska penangkapan tersebut petugas akan terus memperketat penjagaan di Pelabuhan Bakauheni dan memeriksa mobil-mobil yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak sehingga salah satu hasilnya petugas berhasil mengamankan shabu shabu dalam mobil pikap yang dikendarai Muntasir dan Donna.(Henk Widi)