JUMAT, 29 JULI 2016
PONTIANAK — Meski sosialisasi terus dilakukan namun penjualan telur penyu masih marak terjadi di Kalimantan Barat. Dalam menekan perdagangan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat melalui Surat Perintah Tugas dengan Nomor: ST.58/BKSDA. KALBAR/Peg/7/2016 tanggal 26 Juli 2016 melakukan penyisiran.

“Pada hari Jumat 29Juli 2016 Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuh Satwa Liar – BKSDA Kalimantan Barat – Kementerian LHK bersama sama Pabinkamtibmas wilayah Kelurahan Mariana, Kota Pontianak melakukan Patroli. Tujuannya penyisiran peredaran tumbuhan dan satwa liar,” ucap Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriono, Jumat (29/7/2016)/
Sustyo Iriono mengatakan, dengan adanya penyisiran wilayah tersebut, menangkap 1 orang pedagang sayur berinisia A yang telah menjual telur penyu di pasar tradisional di Gang Bunga Jalan Merdeka Barat (depan Gang Merak) Kota Pontianak.
Selain menangkap A, petugas turut mengamankan sebanyak 161 butir telur penyu sebagai Barang Bukti.
“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan dari saudara A, telur penyu tersebut diperoleh dari B yang bekerja sebagai tukang masak di salah satu kapal nelayan yang berasal dari Pulau Tambelan – Kepulauan Riau,” ujar Sustyo Iriono.
Sustyo Iriono, mengatakan, terhadap pelaku telah dimintai keterangan dan diberikan Surat Pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan menjual telur penyu lagi. Kemudian barang bukti berupa telur penyu berjumlah 161 butir tersebut diamankan di Kantor Balai KSDA Kalimantan Barat.
“Pembinaan ini dilakukan agar pelaku mendapatkan efek jera, mengingat pelaku adalah seorang pedagang sayur sejak tahun 1980-an dan baru kali ini memperjual belikan telur penyu. Pelaku sebelumnya juga tidak mengetahui bahwa memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur penyu adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya,” kata Sustyo Iriono.

Sementara itu, pengembangan terus dilakukan untuk mengungkat lebih jauh terkait perdagangan telur penyu yang dilindungi UU.
“Hingga saat ini masih terus dilakukan pengembangan kasus untuk mengungkap sindikat perdagangan telur penyu di Kota Pontianak dan sekitarnya,” ucap Sustyo Iriono.
[Aceng Mukaram]