Porsi 2 Persen Anak Guru Pada PPDB Online Diminta Tidak Dijadikan Polemik

KAMIS, 14 JULI 2016

BALIKPAPAN — Pemberian jatah 2 persen untuk anak guru pada pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) online yang kini berlangsung diminta tidak menjadi polemik. Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Kaltim Syarifah Rodiah.
Disdik Balikpapan bersama Ombudsman RI di salah satu sekolah untuk pengawasan
Ia menjelaskan pemberian jatah kepada anak guru sudah sesuai aturan yang berlaku yakni undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Kebijakan tertuang pada UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Sehingga tak perlu polemik lagi, tapi tetap diawasi,” ujarnya Kamis (14/7/2016).
Syarifah menyebutkan pemberian jatah kepada anak guru juga berlaku didaerah-daerah lainya seperti kota Samarinda masuk dalam jalur disabilitas, bina lingkungan dan Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).  PTK ini khusus untuk putra putri guru.
Hal itu bertujuan agar mereka lebih konsentrasi pada mendidik anak didiknya. Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan monitoring terhadap kebijakan jatah 2% tersebut.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Balikpapan Imam Suja’i membenarkan bahwa porsi 2% untuk anak guru ada pada undang-undang. Meski demikian, Jalur anak guru ini tetap diseleksi dan pengawasan sesuai dengan aturannya.(Ferry Cahyanti)
Lihat juga...