Polres Flotim Tidak Cepat Respon, Pengacara Laporkan Kasus Penyerobotan Tanah ke Polda NTT

RABU, 27 JULI 2016

LARANTUKA — Aksi pengancaman, pemagaran dan penutupan akses keluar masuk obyek tanah milik Frateran BHK berujung laporan di Polda NTT. 

Pieter Hadjon kuasa hukum pelapor
Aksi pengukuran, pemagaran, serta penutupan jalan akses keluar masuk disertai ancaman di obyek tanah milik Frateran BHK, A. Oemboe Ratu Jawa dan Michael M.O. Leway yang terletak di kelurahan Sarotari Larantuka pada tanngal 9 Juli 2016, oleh kuasa hukum ketiganya Pieter Hadjon ,S,H.,M.H. dilaporkan di Polda NTT dengan laporan polisi No LP/B/208/7/2016/SKPT, Tanggal 25 Juli 2016. 
Kepada Cendana News, Rabu (27/7/2016) Pieter menjelaskan bahwa ia terpaksa melaporkan kasus ini di Polda, sedangkan TKP di Larantuka, padahal korban dan saksi berdomisili di Larantuka, hal tersebut disebabkan karena Polres Flotim yang tidak cepat merespon laporan tersebut.
Penyegelan yang dilakukan oleh terlapor di lokasi tanah milik ketiga korban
“Tindak pidananya adalah mengancam nyawa dan harta benda milik korban sehingga harus ada langkah cepat guna mencegah bentrok fisik antara kedua kubuh,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, selain melaporkan tindak pidana, Pieter selaku kuasa hukum korban juga melapor ke Propam tentang pelanggaran disiplin oleh oknum polisi yang menolak laporan korban bahkan memberi ijin dan mengawal tindakan pemagaran dan penutupan akses dengan Laporan Nomor : STPL/34/VII/2016/Yanduan.
Saat melapor, dirinya diterima petugas Propam Bripka Karly Kleden. Tidak hanya itu, advokat Pieter Hadjon juga mengirim surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri agar kasus tersebut ditangani secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel.
Pengacara terlapor yang turut menyaksikan proses penyegelan dan memasang papan namanya di lokasi.
Melalui suratnya tertanggal 22 Juli 2016 kuasa hukum yang bermukim di Surabaya ini menjelaskan, kasus tersebut berawal dari tanah milik pelapor yang telah dikuasai puluhan tahun dan memiliki bukti sertifikat.
Pada tahun 1983 kasus tersebut pernah digugat oleh Donatus de Rosary Cs melawan ketiga pelapor sebagai para Tergugat di PN Larantuka dan putusan tersebut menyatakan “gugatan tidak dapat diterima dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.
“Namun demikian tidak berhenti disitu saja, aksi-aksi masih berlanjut secara terus menerus melalui usaha di luar hukum untuk merebut tanah tersebut hingga berujung pada laporan ini,” terangnya.
Lebih lanjut pria asli Flotim ini mengatakan “seseorang yang mengendalikan tentang suatu hak, ia harus membuktikan di Pengadilan, bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum”. 
Gugatan di PN lanjutnya, telah dilakukan dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap, maka apapun isi putusan Pengadilan haruslah dihormati sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur. Sedangkan laporan ke Polda untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang suka main hakim sendiri. 
“Kuasa hukum pelaku juga dilaporkan karena mempunyai peran memasang plang di bawah perlindungan kuasa hukum dan pada saat kejadian saksi korban mengetahui keterlibatan yang bersangkutan,” pungkasnya.(Ebed de Rosary)
Lihat juga...