KAMIS, 21 JULI 2016
MAUMERE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sikka diminta segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait tempat hiburan malam. Pasalnya, dengan adanya Perda ini, bisa memberikan pemasukan bagi Pemda Sikka dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Warga Sikka kepada Cendana News, Kamis (21/7/2016). Dikatakan Jensen, Tempat Hiburan Malam (THM) di kabupaten Sikka tumbuh bagaikan jamur di musim hujan, sehingga timbul pertanyaan berapa besar PAD yang didapat oleh pemda sikka dari THM tersebut, Demikian disampaikan Jones Jensen.
Namun Jensen menyayangkan, hal ini dipandang sebelah mata oleh Pemda sikka dan dinas terkait, padahal kalau di lakukan pembenahan sistem yang baik maka dijamin PAD dari THM akan meningkat dari yang ada sekarang.
“THM merupakan salah satu bagian dari sektor pariwisata namun Pemda Sikka belum memanfaatkannya secara optimal guna mendatangkan pemasukan dan meningkatkan PAD,” ujarnya.
Dikatakannya, Pemda Sikka atau DPRD Sikka harus segera membuat Perda Tempat Hiburan Malam.Hal ini perlu agar ada payung hukum dalam setiap tindakan pemerintah kepada pemilik atau perusahaan yang bergerak di dunia malam tersebut.
Selain itu pinta pengusaha pariwisata di Batam ini, Pemda Sikka perlu membenahi sistem billing (pembayaran) di setiap THM yang ada. Dirinya pernah melakukan survei ke hampir semua THM yang ada di Sikka dan menemukan billing atau nota pembayaran seperti nota pembelian sembako di toko.
Hal ini kata Jensen, sangat mempengaruhi system kontrol dari dinas terkait tentang laporan penghasilan kena pajak oleh pemilik THM tersebut. Dengan sistem billing yang ada bisa dipastikan tidak ada akurasi sama sekali soal penghasilan kena pajak, karena memang tidak ada sistemnya.
“Pertanyaan saya dari mana dasarnya THM membuat laporan penghasilan kena pajak yang baik dan benar kepada dinas terkait kalau system billing nya seperti itu?,”sebutnya.
Selain itu kata Jensen, pembuatan Perda penting karena didalamnya akan mengatur tentang sistem retribusi apa saja yang harus dipenuhi oleh pemilik THM. THM juga sebutnya tidak boleh didirikan dekat pemukiman penduduk dan rumah ibadah termasuk jam buka dan tutup teristimewa di hari raya keagamaan.
Ditambahkannya, Perda juga perlu memuat aturan tentang siapa saja yang boleh masuk kedalam THM tersebut serta sanksi tegas terhadap pemilik THM yang menyimpang dari aturan yang sudah ada.
“Pemerintah dan DPRD segera memikirkan hal ini sebab selain sebagai salah satu penunjang pariwisata, adanya Perda juga bisa memberikan payung hukum bagi Pemda Sikka dan pemilik THM,” pungkasnya.(Ebed de Rosary)