Pemda dan DPRD Sikka Diminta Segera Membuat Perda tentang Tempat Hiburan Malam

JUMAT, 22 JULI 2016

MAUMERE—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka diminta segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait tempat hiburan malam. Pasalnya, dengan adanya Perda ini, bisa memberikan pemasukan bagi Pemda Sikka dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jones Jensen
Demikian disampaikan Jones Jensen, warga Sikka kepada Cendana News, Jumat (22/7/2016). Dikatakan Jensen, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Sikka tumbuh bagaikan jamur di musim hujan, sehingga timbul pertanyaan berapa besar PAD yang didapat oleh Pemda Sikka dari THM tersebut.

Namun Jensen menyayangkan, hal ini dipandang sebelah mata oleh Pemda Sikka dan dinas terkait, padahal jika dilakukan pembenahan sistem yang baik maka dijamin PAD dari THM akan meningkat dari yang ada sekarang.

“THM merupakan salah satu bagian dari sektor pariwisata namun Pemda Sikka belum memanfaatkannya secara optimal guna mendatangkan pemasukan dan meningkatkan PAD,” ujarnya.

Dikatakannya, pembuatan Perda ini perlu agar ada payung hukum dalam setiap tindakan pemerintah kepada pemilik atau perusahaan yang bergerak di dunia malam tersebut. Selain itu Pemda Sikka perlu membenahi sistem billing (pembayaran) di setiap THM yang ada.

Dirinya mengakui pernah melakukan survei ke hampir semua THM yang ada di Sikka dan menemukan billing atau nota pembayaran  seperti nota pembelian sembako di toko.

Hal ini kata Jensen, sangat mempengaruhi sistem kontrol dari dinas terkait tentang laporan penghasilan kena pajak oleh pemilik THM tersebut. Dengan sistem billing yang ada bisa dipastikan tidak ada akurasi sama sekali soal penghasilan kena pajak, karena memang tidak ada sistemnya.

“Pertanyaan saya dari mana dasarnya THM membuat laporan penghasilan kena pajak yang baik dan benar kepada dinas terkait kalau system billing nya seperti itu,” sebutnya.

Selain itu kata Jensen, pembuatan Perda penting karena didalamnya akan mengatur tentang sistem retribusi apa saja yang harus dipenuhi oleh pemilik THM. THM juga tidak boleh didirikan dekat pemukiman penduduk dan rumah ibadah termasuk jam buka dan tutup teristimewa di hari raya keagamaan.

Ditambahkannya, Perda juga perlu memuat aturan tentang siapa saja yang boleh masuk kedalam THM tersebut serta sanksi tegas terhadap pemilik THM yang menyimpang dari aturan yang sudah ada.

“Pemerintah dan DPRD segera memikirkan hal ini sebab selain sebagai salah satu penunjang pariwisata, adanya Perda juga bisa memberikan payung hukum bagi Pemda Sikka dan pemilik THM,” pungkasnya. (Ebed de Rosary)

Lihat juga...