Misteri Hilangnya Sedotan, Kopi Berubah Warna dan Sisa Air Panas Warnai Persidangan Jessica

KAMIS, 21 JULI 2016

JAKARTA — Setelah kemarin, Rabu (20/7/2016) agenda persidangan lanjutan “kopi racun sianida” uang menewaskan I Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah menghadirkan 3 orang saksi dari karyawan Kafe Olivier, hari ini Kamis (21/7/2016), Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan kembali menghadirkan 4 orang saksi dari karyawan Kafe Olivier.

Pantauan Cendana News langsung dari Ruang Sidang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, hingga pukul 10:30 WIB agenda persidangan lanjutan Jessica belum juga dimulai. Namun semua tim pengacara dan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso sudah siap di lokasi, selain itu anggota JPU juga sudah berada di tempat duduk yang sudah disediakan.
Ada fakta baru yang menarik dalam persidangan lanjutan Jessica Kumala Wongso, yaitu misteri hilangnya sedotan yang bekas dipakai Wayan Mirna saat minum Es Kopi Vietnam di Cafe Olivier, Rabu (6/1/2016). Selain itu juga adanya misteri sisa air panas yang sempat dituang di gelas kopi Wayan Mirna dan misteri Es Kopi Vietnam berubah warna menjadi kekuning-kuningan seperti tercampur Kunyit.
Ardito S.H., seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan “terkait dengan misteri hilangnya sedotan bekas dipakI Wayan Mirna minum kopi, kemudian misteri sisa air panas yang sempat dituang kedalam gelas kopi dan misteri warna kopi yang berubah warna kekuning-kuningan seperti tercampur kunyit, mudah-mudahan misteri ini semuanya akan terungkap dalam persidangan” katanya saat ditemui wartawan sebelum persidangan dimulai, Kamis pagi (21/7/2016).
“Tidak mudah membuktikan beberapa misteri yang mewarnai dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, namun kami tetap optimis para saksi yang akan kita hadirkan dalam persidangan hari ini akan mengungkap semuanya, kami juga masih menyimpan beberapa adegan yang bisa dijadikan sebagai barang bukti dalam rekaman CCTV yang akan ditayangkan pada setiap persidangan lanjutan, dakwaan Jessica tetap pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup” demikian dikatakan Ardito S.H.(Eko Sulestyono)
Lihat juga...